BibTex Citation Data :
@article{DLJ17448, author = {Yudha Setya Pambudi*, Amalia Diamantina, Fifiana Wisnaeni}, title = {PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN CILACAP DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pelimpahan Wewenang, Bupati, Camat}, abstract = { Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut penataan kembali kelembagaan pemerintahan daerah termasuk kecamatan. Ini dirasakan penting karena kecamatan berubah statusnya menjadi wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota. Camat mendapat pelimpahan wewenang dari bupati, tanpa adanya pelimpahan wewenang dari bupati/walikota, camat tidak dapat bekerja secara sah, camat hanya memiliki wewenang delegatif. Penulisan hukum ini bertujuan membahas dan menganalisis pelaksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada camat di Kabupaten Cilacap berdasarkan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: Pertama, pelaksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada camat di Kabupaten Cilacap dilaksanakan berdasarkan Pasal 226 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 huruf i Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Cilacap kedua, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelasksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada camat di Kabupaten Cilacap adalah: faktor pendukung, a. Peraturan perundang-undangan yang jelas, b. Sarana dan prasarana yang memadahi, c. Pelaksana tekni yang mumpuni, faktor penghambat, sumber daya manusia yang tidak mau mengembangkan diri, solusi untuk faktor penghambat akan dibuat sebuah aplikasi yang memudahkan pemerintah daerah dan masyarakat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.17448}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17448} }
Refworks Citation Data :
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut penataan kembali kelembagaan pemerintahan daerah termasuk kecamatan. Ini dirasakan penting karena kecamatan berubah statusnya menjadi wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota. Camat mendapat pelimpahan wewenang dari bupati, tanpa adanya pelimpahan wewenang dari bupati/walikota, camat tidak dapat bekerja secara sah, camat hanya memiliki wewenang delegatif. Penulisan hukum ini bertujuan membahas dan menganalisis pelaksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada camat di Kabupaten Cilacap berdasarkan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa: Pertama, pelaksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada camat di Kabupaten Cilacap dilaksanakan berdasarkan Pasal 226 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 huruf i Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Cilacap kedua, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelasksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada camat di Kabupaten Cilacap adalah: faktor pendukung, a. Peraturan perundang-undangan yang jelas, b. Sarana dan prasarana yang memadahi, c. Pelaksana tekni yang mumpuni, faktor penghambat, sumber daya manusia yang tidak mau mengembangkan diri, solusi untuk faktor penghambat akan dibuat sebuah aplikasi yang memudahkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)