BibTex Citation Data :
@article{DLJ17437, author = {Inten Kuspitasari*, Purwoto, Umi Rozah}, title = {PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI EKSEKUTOR PIDANA MATI DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Peran Kejaksaan, Pidana Mati, Indonesia}, abstract = { Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi pidana mati. Sedangkan diketahui bahwa pelaksana atau eksekutor pidana mati adalah kejaksaan. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini yaitu, sejauh mana peran kejaksaan sebagai eksekutor pidana mati di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal research. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dan waawancara. Analisi data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: Faktor Substansi Hukum (Perundangundangan), Faktor Penegakan Hukum (Struktur Hukum), Faktor Sarana dan Fasilitas, dan Faktor Masyarakat. Dan yang menjadi faktor paling dominan dalam penundaan eksekusi pidana mati adalah faktor substansi hukum (perundangundangan) dan faktor masyarakat. Saran yang dapat diberikan yaitu agar pembuat undang-undang dan para penegak hukum agar segera membuat aturan yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam mengajukan Peninjauan Kembali dan Grasi guna memperlancar eksekusi pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika, sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2017.17437}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17437} }
Refworks Citation Data :
Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi pidana mati. Sedangkan diketahui bahwa pelaksana atau eksekutor pidana mati adalah kejaksaan. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini yaitu, sejauh mana peran kejaksaan sebagai eksekutor pidana mati di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal research. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dan waawancara. Analisi data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: Faktor Substansi Hukum (Perundangundangan), Faktor Penegakan Hukum (Struktur Hukum), Faktor Sarana dan Fasilitas, dan Faktor Masyarakat. Dan yang menjadi faktor paling dominan dalam penundaan eksekusi pidana mati adalah faktor substansi hukum (perundangundangan) dan faktor masyarakat. Saran yang dapat diberikan yaitu agar pembuat undang-undang dan para penegak hukum agar segera membuat aturan yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam mengajukan Peninjauan Kembali dan Grasi guna memperlancar eksekusi pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika, sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)