BibTex Citation Data :
@article{DLJ17385, author = {Reinhard Simanjuntak*, Indarja, Untung Dwi Hananto}, title = {PELAKSANAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MEDAN DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2015}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Medan 2015.}, abstract = { Studi ini mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan yang dilaksanakan untuk pertama kalinya secara serentak hari Rabu pada tanggal 9 Desember 2015. Secara serentak ini maksudnya bahwa tidak hanya dilakukan untuk Kota Medan saja, tetapi dilakukan dalam skala nasional juga, yang mana masa jabatan kepala daerah tersebut habis pada tahun 2015 yang lalu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Pemilukada serentak di Kota Medan pada tahun 2015 dan untuk mendiskripsikan dan menganalisis masalah-masalah yang dialami KPU Kota Medan dalam pelaksanaan pemilihan umum yang untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu di mana penelitian hukum difokuskan pada norma hukum positif yang berlaku. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan dilengkapi wawancara dengan KPU Kota Medan sebagai pelaksana jalannya proses pemilukada tersebut, serta Panwaslu Kota Medan sebagai panita pengawas pada saat pemilihan berlangsung. Seluruh data yang diperoleh penulis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan tahun 2015 terbagi menjadi 2 tahap, yaitu: (1) persiapan yang meliputi (a) perencanaan program dan anggaran, (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, (c) perencanaan penyelenggaraan, (d) pembentukan PPK dan PPS, (e) pembentukan panwas, (f) pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, (g) penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, (h) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; (2) penyelenggaraan yang meliputi (a) pengumuman pendaftaran pasangan calon, (b) pendaftaran pasangan calon, (c) penelitian persyaratan pasangan calon, (d) penetapan pasangan calon, (e) pelaksanaan kampanye, (f) pelaksanaan pemungutan suara, (g) penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, (h) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, (i) pengusulan, pengesahan, pengangkatan calon terpilih. Adapun permasalahan yang timbul adalah terjadi sengketa administratif dan masih maraknya golongan putih atau golput. Dengan nama pasangan calon Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si. sebagai walikota dan Ir. Akhyar Nasution, M.si. sebagai wakil walikota pemenang dengan perolehan suara 346.406 atau 71,72 persen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.17385}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17385} }
Refworks Citation Data :
Studi ini mengkaji tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan yang dilaksanakan untuk pertama kalinya secara serentak hari Rabu pada tanggal 9 Desember 2015. Secara serentak ini maksudnya bahwa tidak hanya dilakukan untuk Kota Medan saja, tetapi dilakukan dalam skala nasional juga, yang mana masa jabatan kepala daerah tersebut habis pada tahun 2015 yang lalu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Pemilukada serentak di Kota Medan pada tahun 2015 dan untuk mendiskripsikan dan menganalisis masalah-masalah yang dialami KPU Kota Medan dalam pelaksanaan pemilihan umum yang untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu di mana penelitian hukum difokuskan pada norma hukum positif yang berlaku. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan dilengkapi wawancara dengan KPU Kota Medan sebagai pelaksana jalannya proses pemilukada tersebut, serta Panwaslu Kota Medan sebagai panita pengawas pada saat pemilihan berlangsung. Seluruh data yang diperoleh penulis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan tahun 2015 terbagi menjadi 2 tahap, yaitu: (1) persiapan yang meliputi (a) perencanaan program dan anggaran, (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, (c) perencanaan penyelenggaraan, (d) pembentukan PPK dan PPS, (e) pembentukan panwas, (f) pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, (g) penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, (h) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; (2) penyelenggaraan yang meliputi (a) pengumuman pendaftaran pasangan calon, (b) pendaftaran pasangan calon, (c) penelitian persyaratan pasangan calon, (d) penetapan pasangan calon, (e) pelaksanaan kampanye, (f) pelaksanaan pemungutan suara, (g) penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, (h) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, (i) pengusulan, pengesahan, pengangkatan calon terpilih. Adapun permasalahan yang timbul adalah terjadi sengketa administratif dan masih maraknya golongan putih atau golput. Dengan nama pasangan calon Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si. sebagai walikota dan Ir. Akhyar Nasution, M.si. sebagai wakil walikota pemenang dengan perolehan suara 346.406 atau 71,72 persen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)