skip to main content

PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH HAK MILIK DI BANK JATENG CABANG PEKALONGAN

*Muhammad Azka Faizan*, Kashadi, Siti Malikhatun B  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank Jateng Cabang Pekalongan merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan besar dalam memacu perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Tengah pada umumnya khususnya masyarakat Pemalang. Sebagai lembaga yang dikelola secara profesional, Bank Jateng tentunya menganut prinsip kehati-hatian sesuai dengan perturan yang berlaku serta mengutamakan prinsip independensi yang objektif dan bebas dari benturan kepentingan dan tekanan dari pihak manapun. Akan tetapi terdapat permasalahan yang didapatkan, antara lain mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan atas tanah hak milik di Bank Jateng Cabang Pekalongan dan akibat hukum yang timbul apabila bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan atas tanah hak milik di Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan atas tanah hak milik pada Bank  Jateng Cabang Pekalongan serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul apabila bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan atas tanah hak milik.                                                                  

Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Metode yuridis empiris yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan penelitian, kemudian dikaji berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang terkait dengan acuan untuk memecahkan masalah.                                                 

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Bank Jateng Cabang Pekalongan, ternyata Bank Jateng Cabang Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati – hatian sesuai UUHT serta menganut pada PERMENAG No 4 Tahun 1996. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukan pembuatan APHTdan tidak dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan terhadap kredit tertentu pada plafond pinjaman dibawah 50 juta rupiah dan hanya melakukan pendaftaran Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan pada plafond pinjaman diatas 50 juta rupiah Kemudian mengenai akibat hukum yang timbul adalah. Apabila pada kredit yang bukan termasuk kredit tertentu tidak dibuat APHT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan, SKMHT tidak berlaku sampai berakhirnya perjanjian kredit tersebut dan dianggap sebagai kredit biasa. Maka kreditor berkedudukan sebagai kreditor konkuren. Selain itu dengan tidak didaftarkannya Hak Tanggungan maka tidak terdapat sertipikat Hak Tanggungan yang memberikan hak eksekutorial dan apabila terdapat permasalahan, maka penyelesaiannya melalui Pasal 1131 KUHPerdata. Oleh karena itu apabila debitor wanprestasi maka kekayaan debitor akan disita untuk melunasi hutang-hutang si debitor kepada para kreditor. 

Fulltext View|Download
Keywords: Prinsip Kehati-hatian Bank, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan Atas Tanah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.