slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN ASURANSI JIWA TERHADAP PENUMPANG OJEK ONLINE (STUDI PT. GO-JEK INDONESIA dan PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA) | Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN ASURANSI JIWA TERHADAP PENUMPANG OJEK ONLINE (STUDI PT. GO-JEK INDONESIA dan PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA)

*Azka Rahmadyarti*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Asuransi merupakan perlindungan finansial yang digunakan di saat ada kejadian-kejadian tidak terduga. Asuransi juga merupakan perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis asuransi. Pemegang polis wajib membayarkan premi agar dapat mengajukan klaim. Asuransi untuk penumpang ojek online di sediakan sebagai sarana penunjang dari perusahaan penyedia layanan jasa ojek online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klaim sehubungan dengan adanya klaim dari pihak penyedia layanan ojek online kepada perusahaan asuransi atas terjadinya kecelakaan yang dialami oleh penumpang untuk menunjang peningkatan kualitas dari layanan ojek online. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah adanya tanggungjawab dari penyedia layanan ojek online terhadap penumpangnya yang mengalami kecelakaan serta adanya tanggungjawab dari perusahaan asuransi dalam mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Penumpang yang mengalami kecelakaan tidak ditelantarkan dan tetap dapat perhatian dari layanan yang telah dipilih. Kesimpulan yang didapat dari penelitian yang telah dilakukan adalah adanya kerjasama yang baik antara perusahaan asuransi dengan penyedia layanan jasa untuk meningkatkan kepercayaan calon penumpang  dengan melaksanakan asuransi untuk penumpang.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian,Premi, Klaim, Perusahaan asuransi, Penyedia jasa ojek online

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.