PENYELESAIAN KONFLIK KEPENGURUSAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK | Untung Dwi Hananto, Ratna Herawati | Diponegoro Law Journalskip to main content