skip to main content

PENYELESAIAN KONFLIK KEPENGURUSAN PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

*Muhammad Abi Dzar Al Ghifari*, Untung Dwi Hananto, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Salah satu fungsi partai politik adalah manajemen konflik. Namun, dalam konteks partai politik Indonesia fungsi ini tidak bisa dijalankan dengan baik oleh hampir semua partai politik. Partai Persatuan Pembangunan salah satu partai yang mengalami konflik internal pada tahun 2014. Konflik dimulai sejak mendekati momentum pemilihan presiden tahun 2014 karena pandangan arah dukungan yang berbeda antar pengurus yang berdampak adanya dualisme kepengurusan. Berdasarkan hasil penelitian yang kemudian dituangkan dalam penulisan hukum ini, maka dapat diketahui bahwa: Pertama, faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya konflik PPP adalah: 1) Faktor Internal, yakni: a. Perbedaan Pandangan Arah kebijakan dukungan partai, b. Pengurus DPP PPP saling melakukan pemecatan, c. Dualisme Muktamar, 2) Faktor Eksternal, yakni: a. Momentum Pemilihan Presiden, b. Pengaruh Partai Koalisi, c. Pemerintah yang kurang tegas, kedua, dalam pengaturan mengenai penyelesaian konflik internal partai, UU Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur mekanisme penyelesaianya, yakni berdasarkan AD/ART Partai sendiri, Mahkamah Partai, dan Pengadilan Negeri. PPP sendiri telah melalui semua mekanisme yang ditetapkan oleh UU tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Partai Politik, Partai Persatuan Pembangunan, Penyelesaian Konflik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.