skip to main content

KAJIAN MEREK PADA FENOMENA VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

*Viva Hotmauli Napitupulu*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Merek, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan identitas kualitas, yang membutuhkan usaha, tenaga, dan strategi untuk menjadi merek terkenal. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang membedakan asal suatu produk, yang bermanfaat bagi pemiliknya maupun masyarakat selaku konsumen. Namun merek terkadang dimanfaatkan dengan tindakan pemalsuan maupun peniruan merek guna membonceng reputasi (passing off) dari merek terkenal. Pelanggaran merek ini merugikan produsen merek Havrix, Pediacel, Tripacel, Tuberkulin, dan Biocef yang telah dipalsukan dan sudah dicap buruk oleh masyarakat sehingga, perlu penyelesaian yang tepat dan perlindungan bagi pemilik merek. Penulis meneliti dengan pendekatan yuridis empiris dengan purposive sampling, juga penelelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan penyaluran vaksin dengan merek terdaftar di Indonesia masih sangat lemah, peniruan label merek, baik warna, huruf, maupun angkanya telah  menyesatkan masyarakat. Penanganan yang kurang maksimal menyebabkan perspektif yang negatif terhadap merek yang dipalsukan. Pemerintah harus menindak tegas melalui penyelesaian sengketa merek. Publikasi yang jelas juga sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh apa penanganannya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap merek tersebut kembali, dan pemilik merek juga harus kooperatif di dalam penyelesaiannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual, Pemalsuan Merek, Tindakan Pemerintah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.