slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR ATAU NASABAH TERHADAP KETIDAKAKURATAN DATA INFORMASI PERKREDITAN YANG DIHASILKAN LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN | Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR ATAU NASABAH TERHADAP KETIDAKAKURATAN DATA INFORMASI PERKREDITAN YANG DIHASILKAN LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

*M. Sidiq Cendikia*, Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan Informasi Perkreditan. Informasi Perkreditan memuat informasi mengenai debitur atau nasabah yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan debitur atau nasabah dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Informasi Perkreditan yang tidak akurat dapat mengakibatkan kerugian bagi debitur atau nasabah, sehingga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tidak memenuhi hak-hak konsumen serta tidak mengindahkan kewajiban sebagai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 mengamanatkan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai Lex Specialis dari BPSK. Kemudian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tersebut telah menyalahi kewajibannya untuk menjaga keakuratan data yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/PBI/1/2013. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengaduan terkait ketidakakuratan Informasi perkreditan. Hingga saat ini, masih belum ada LAPS yang menaungi langsung Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, kemudian tanggung jawab Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan secara khusus masih belum memuat kewajiban untuk melakukan ganti kerugian yang dialami debitur atau nasabah. Sehingga perlu dibentuknya LAPS yang menaungi langsung Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dan dibentuknya pengaturan mengenai kewajiban Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk melakukan ganti kerugian.

Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Perlindungan, Ketidakakuratan, Informasi Perkreditan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.