BibTex Citation Data :
@article{DLJ16992, author = {Aga Natalis*, Budi Gutami, Muhamad Azhar}, title = {PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING DI KABUPATEN SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Illegal Mining, Penegakan Hukum dan Sanksi Administratif}, abstract = { Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui penanganan kasus illegal mining di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Mengetahui Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan di Kabupaten Sekadau , dan Mengetahui penegakan saksi administratif terhadap pelaku Illegal Mining di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data meliputi data primer dan sekunder, kemudian data-data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan logika induktif untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan illegal mining terjadi di hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Sekadau, yaitu di Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Nanga Mahap, dan Kecamatan Nanga Taman. Di tahun 2016 terdapat 3 (tiga) kasus illegal mining yang ditangani oleh Polres Sekadau, dengan pelaku Atung Sugiyanto, Ajung Anak Cokmin, dan Yusuf Bin Amol, seluruh kasus ini sudah diselesaikan di Pengadilan Negeri . Di Kabupaten Sekadau sendiri belum terdapat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai masalah pertambangan secara khusus, selama ini untuk masalah pertambangan Pemerintah Kabupaten selalu merujuk kepada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Peraturan Menteri, Peraturan Perundangan-Undangan yang berada diatasnya ataupun Perda Kabupaten Sekadau yang memiliki kaitan dengan kegiatan pertambangan.Penegakan sanksi administraif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining selain dari penegakan sanksi pidana. Pelaksanaan penegakan sanksi administratif terhadap pelaku illegal mining di Kabupaten Sekadau selama ini belum dilaksanakan secara maksimal karena beberapa kendala. Adapun kendala penegakan sanksi administratif terhadap kegiatan illegal mining di Kabupaten Sekadau adalah dari faktor gografis, faktor finansial (keuangan), faktor masyarakat, dan faktor regulasi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2017.16992}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16992} }
Refworks Citation Data :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui penanganan kasus illegal mining di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Mengetahui Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan di Kabupaten Sekadau , dan Mengetahui penegakan saksi administratif terhadap pelaku Illegal Mining di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data meliputi data primer dan sekunder, kemudian data-data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan logika induktif untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan illegal mining terjadi di hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Sekadau, yaitu di Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Nanga Mahap, dan Kecamatan Nanga Taman. Di tahun 2016 terdapat 3 (tiga) kasus illegal mining yang ditangani oleh Polres Sekadau, dengan pelaku Atung Sugiyanto, Ajung Anak Cokmin, dan Yusuf Bin Amol, seluruh kasus ini sudah diselesaikan di Pengadilan Negeri . Di Kabupaten Sekadau sendiri belum terdapat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai masalah pertambangan secara khusus, selama ini untuk masalah pertambangan Pemerintah Kabupaten selalu merujuk kepada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Peraturan Menteri, Peraturan Perundangan-Undangan yang berada diatasnya ataupun Perda Kabupaten Sekadau yang memiliki kaitan dengan kegiatan pertambangan.Penegakan sanksi administraif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining selain dari penegakan sanksi pidana. Pelaksanaan penegakan sanksi administratif terhadap pelaku illegal mining di Kabupaten Sekadau selama ini belum dilaksanakan secara maksimal karena beberapa kendala. Adapun kendala penegakan sanksi administratif terhadap kegiatan illegal mining di Kabupaten Sekadau adalah dari faktor gografis, faktor finansial (keuangan), faktor masyarakat, dan faktor regulasi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)