KEWENANGAN HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENGGUNAKAN ASAS ULTRA PETITA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No.5K/TUN/1992 (Studi Kasus Putusan No.32/G/2012/PTUN.SMG) | Lapon Tukan Leonard,Ayu Putriyanti | Diponegoro Law Journalskip to main content