BibTex Citation Data :
@article{DLJ16975, author = {Ria Ayu Novita*, Agung Basuki Prasetyo, Suparno}, title = {EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN (TANAH KERING) DI DESA BRINGIN, KECAMATAN BAYAN, KABUPATEN PURWOREJO}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Efektivitas, Perjanjian Bagi Hasil}, abstract = { Perjanjian bagi hasil tanah pertanian meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak perjanjian yang dilakukan tidak berdasarkan dengan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dan faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab masih digunakannya hukum adat dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa seluruh pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dilakukan secara lisan. Mengenai hasil pembagian sebagian menggunakan sistem “maro” atau 1 : 1. Sedangkan untuk tanaman buah jeruk hasil pembagiannya adalah “mertelu” atau 1 : 3. Masyarakat tidak mengetahui adanya undang-undang perjanjian bagi hasil. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian masih sulit untuk diterapkan di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Terdapat beberapa faktor penyebab masih digunakannya hukum adat sebagai dasar pelaksanaan perjanjian bagi hasil yaitu faktor masyarakat, faktor kebudayaan, faktor pendidikan, faktor rasa saling percaya antar masyarakat yang masih tinggi, faktor fasilitas dan sarana, serta faktor kesadaran hukum yang masih rendah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.16975}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16975} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian bagi hasil tanah pertanian meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak perjanjian yang dilakukan tidak berdasarkan dengan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dan faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab masih digunakannya hukum adat dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa seluruh pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dilakukan secara lisan. Mengenai hasil pembagian sebagian menggunakan sistem “maro” atau 1 : 1. Sedangkan untuk tanaman buah jeruk hasil pembagiannya adalah “mertelu” atau 1 : 3. Masyarakat tidak mengetahui adanya undang-undang perjanjian bagi hasil. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian masih sulit untuk diterapkan di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Terdapat beberapa faktor penyebab masih digunakannya hukum adat sebagai dasar pelaksanaan perjanjian bagi hasil yaitu faktor masyarakat, faktor kebudayaan, faktor pendidikan, faktor rasa saling percaya antar masyarakat yang masih tinggi, faktor fasilitas dan sarana, serta faktor kesadaran hukum yang masih rendah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)