BibTex Citation Data :
@article{DLJ16970, author = {Angga Dito Ganesha*, R.B. Sularto, Purwoto}, title = {KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBELIAN BARANG SECARA ONLINE}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Online, CyberCrime,. Perlindungan Konsumen, Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penipuan.}, abstract = { Para bisnis dalam era globalisasi kecenderungan memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan transaksi secara online atau transaksi melalui internet yang lebih dikenal masyarakat dengan nama transaksi e-commerce, kejahatan melalui transaksi e-commerce disebut “ CyberCrime ”. transaksi e-commerce ini menempatkan pembeli pada posisi tawar yang lemah sehingga rentan terhadap berbagai pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun hukum di bidang teknologi informasi sudah menjadi bidang tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini memberikan pengenalan dan mengetahui perkembangan pola tindak pidana penipuan yang di pakai pelaku yang terjadi dalam pembelian barang secara online , mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dalam pembelian barang secara online yang terjadi pada konsumen dan memberikan pengetahuan ataupun menjelaskan upaya yang harus dilakukan kepada konsumen bila terjadi tindak pidana penipuan terhadap pembelian barang secara online. Metode penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dimana sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari literatur, dokumen resmi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek permasalah yang diteliti. Kesimpulan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan dalam jual-beli online sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menggunakan rumusan KUHP yang mana dijelaskan dalam Pasal 378 tentang Penipuan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pengaturan yang bersifat lex specialis derogat lex generalis yang mana pengaturan dalam perlindungan konsumen mengesampingkan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang lebih bersifat umum. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--7} doi = {10.14710/dlj.2017.16970}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16970} }
Refworks Citation Data :
Para bisnis dalam era globalisasi kecenderungan memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan transaksi secara online atau transaksi melalui internet yang lebih dikenal masyarakat dengan nama transaksi e-commerce, kejahatan melalui transaksi e-commerce disebut “CyberCrime”. transaksi e-commerce ini menempatkan pembeli pada posisi tawar yang lemah sehingga rentan terhadap berbagai pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun hukum di bidang teknologi informasi sudah menjadi bidang tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini memberikan pengenalan dan mengetahui perkembangan pola tindak pidana penipuan yang di pakai pelaku yang terjadi dalam pembelian barang secara online, mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dalam pembelian barang secara online yang terjadi pada konsumen dan memberikan pengetahuan ataupun menjelaskan upaya yang harus dilakukan kepada konsumen bila terjadi tindak pidana penipuan terhadap pembelian barang secara online.
Metode penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dimana sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari literatur, dokumen resmi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek permasalah yang diteliti.
Kesimpulan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi tindak pidana penipuan dalam jual-beli online sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menggunakan rumusan KUHP yang mana dijelaskan dalam Pasal 378 tentang Penipuan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pengaturan yang bersifat lex specialis derogat lex generalis yang mana pengaturan dalam perlindungan konsumen mengesampingkan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang lebih bersifat umum.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)