skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAYANAN PURNA JUAL (AFTER SALES SERVICE) (STUDI PADA PUTUSAN NOMOR: 336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar)

*Dara Ayu Maharani*, Bambang Eko Turisno, Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Konsumen pada umumnya berada dalam posisi yang lebih lemah bila dibandingkan dengan pelaku usaha sehingga seringkali pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UUPK, khususnya mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Sebagai contoh, kasus terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mobil BMW yang dibelinya mengalami kerusakan yang sama berulang kali, dimana penjual tidak melakukan itikad baik dalam pelaksanaan layanan purna jual sehingga konsumen tersebut tidak mendapatkan haknya dan mengalami kerugian.

Permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah tanggung jawab produk oleh pelaku usaha dalam layanan purna jual dalam industry otomotif dan juga perlindungan konsumen dan hak-hak konsumen dalam layanan purna jual terkait dalam putusan Nomor: 336/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar.

Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif,  dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan objek kajian yang meliputi asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penelitian ini juga mengkaji data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber, khususnya wawancara dengan para pelaku usaha bidang otomotif.

Perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk mobil terdapat pada Pasal 9 UUPK. Pasal 25 ayat 1 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun, wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Selain itu perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk mobil di Indonesia ialah berbentuk standar dari sebuah produk serta pertanggungjawaban dari pelaku usaha itu sendiri jika produk mobil tersebut terdapat cacat. Dalam kasus ini PT. Tunas Mobilindo Parama sebagai agen tetap harus bertanggung jawab kepada konsumen pembeli mobil tersebut, sekalipun PT. Tunas Mobilindo Parama bukanlah pembuat mobil tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UUPK yang wajib bertanggung jawab adalah importir apabila barang tersebut dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Konsumen, Layanan Purna Jual, Garansi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.