skip to main content

KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU KARO DESA SUGIHEN KECAMATAN JUHAR KABUPATEN KARO

*Nadya Rahmayanti*, ng Basuki Prasetyo, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengangkatan anak yang terjadi pada masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu mengangkat anak laki-laki sebagai penerus keturunan. Pengangkatan anak perempuan tidak banyak dilakukan oleh masyarakat adat dengan sistem kekerabatan patrilineal dikarenakan sistem kekerabatan patrlineal lebih mengutamakan anak laki-laki dibandingkan anak perempuan. Namun pengangkatan anak perempuan terjadi  pada masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah anak angkat perempuan diakui oleh masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen dan bagaimanakah kedudukan anak angkat perempuan dalam hukum waris masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat. Spesifikasi penelitian bersifat dekriptif analitis yang bermaksud menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode pengumpulan datanya dengan penilitian langsung ke lapangan melalui wawancara untuk data primernya dan studi literatur untuk data sekundernya. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.

 Hasil penelitian yaitu dalam praktek pengangkatan anak perempuan yang lakukan pada masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen dilakukan secara terang dan tidak tunai namun mengakibatkan hubungan orang tua kandung dengan anak perempuan angkat menjadi putus. Masyarakat adat Suku Karo Desa Sugihen mengakui adanya terhadap pengangkatan anak perempuan. Diakuinya anak  angkat perempuan di dalam masyarakat Suku Karo Desa Sugihen yaitu dengan dilaksanakannya upacara adat yang dilakukan oleh keluarga angkat. Upacara adat yang dilakukan tidak secara besar-besaran dan hanya dihadiri oleh ketua adat, warga setempat dan pihak keluarga angkat. Asal usul orang tua kandung dari anak angkat perempuan menjadi rahasia pihak keluarga angkat serta tidak memberitahukan kepada anak angkat perempuan. Kedudukan anak angkat perempuan dalam harta warisan orang tua angkatnya tidak sama dengan kedudukan anak angkat laki-laki. Pada masyarakat adat Desa Sugihen yang masih memegang teguh adat istiadat, anak angkat perempuan tidak menjadi ahli waris terhadap harta orang tua angkatnya. Anak angkat perempuan hanya mendapat harta berdasarkan pemberian dari orang tua angkatnya dan pengecualian tehadap harta peninggalan berupa tanah dari pemberian ibu untuk dikelola oleh anak angkat perempuan dapat dijual dengan persetujuan dari pihak bapak.

Fulltext View|Download
Keywords: Kedudukan, Anak Angkat Perempuan, Waris Adat, Suku Karo, dan Desa Sugihen.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.