skip to main content

PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SAMIN DI DESA KLOPODUWUR, KECAMATAN BANJAREJO, KABUPATEN BLORA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

*Intan Fitri K F*, Sukirno, Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia telah mempunyai Hukum Perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan dimuat di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1: sedangkan penjelasannya dimuat di dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak berarti bahwa di dalam pelaksanaan perkawinan di kalangan masyarakat sudah terlepas dari pengaruh Hukum Adat. Masyarakat adat Samin masih diliputi Hukum Adat sebagai hukum rakyat yang hidup dan tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan negara. Tata cara perkawinan masyarakat adat Samin dilakukan dengan tahap nakokke, mbalesi gunem, ngendek, nyuwito, ngenger, paseksen, dan tingkepan. Sebagian besar masyarakat adat Samin telah mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama yang artinya telah memenuhi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun, terdapat sebagian kecil masyarakat adat Samin yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama.

Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan, Perkawinan Adat, Perkawinan Adat Masyarakat Samin, Pencatatan Perkawinan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.