BibTex Citation Data :
@article{DLJ15751, author = {Rizki Bagus Saputra*, Amiek Soemarmi, Ratna Herawati}, title = {TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAANPULAU KARIMUNJAWA SEBAGAI KAWASAN WISATA BAHARI DI JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2017}, keywords = {Karimunjawa, Kawasan Wisata Bahari, Pemerintahan Daerah}, abstract = { Kepulauan Karimunjawa menjadi Taman Nasional semenjak 29 Februari 1988, kawasan Kepulauan Karimunjawa difungsikan berdasarkan zonasi dan dimanfaatkan untuk menunjang konservasi alam, pariwisata dan penelitian dan pendidikan, serta memiliki potensi dalam pengembangan ekowisata yang handal di Jawa Tengah. Pengembangan Karimunjawa sebagai kawasan wisata bahari tentunya tidak dapat dilepaskan dari campur tangan Pemerintah Daerah, khususnya otonomi daerah. Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah yaitu:Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pulau Karimunjawa sebagai Kawasan Wisata Bahari di Jawa Tengah? Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian yang diperoleh adalah tanggung jawab dalam pengelolaan Pulau Karimunjawa sebagai Kawasan Wisata Bahari di Jawa Tengah adalah peningkatan Karimunjawa sebagai destinasi pariwisata. Upaya Pemerintah Daerah adalah pembangunan infrastruktur, pengelolaan objek pariwisata, pengelolaan aktifitas promosi, juga peningkatan peran swasta dan masyarakat. Hambatan yang ditemui Pemerintah Daerah antara lain dengan masuknya Karimunjawa sebagai Taman Nasional, Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam pengembangan Karimunjawa sebagai destinasi pariwisata agar tidak merusak ekosistem di dalamnya, selain itu akses yang sulit untuk ke Karimunjawa dan banyaknya pulau strategis yang jatuh ke perseorangan sehingga pengelolaannya menjadi lebih sulit }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.15751}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15751} }
Refworks Citation Data :
Kepulauan Karimunjawa menjadi Taman Nasional semenjak 29 Februari 1988, kawasan Kepulauan Karimunjawa difungsikan berdasarkan zonasi dan dimanfaatkan untuk menunjang konservasi alam, pariwisata dan penelitian dan pendidikan, serta memiliki potensi dalam pengembangan ekowisata yang handal di Jawa Tengah. Pengembangan Karimunjawa sebagai kawasan wisata bahari tentunya tidak dapat dilepaskan dari campur tangan Pemerintah Daerah, khususnya otonomi daerah. Penelitian ini dibatasi 2 rumusan masalah yaitu:Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pulau Karimunjawa sebagai Kawasan Wisata Bahari di Jawa Tengah? Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama. Spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian yang diperoleh adalah tanggung jawab dalam pengelolaan Pulau Karimunjawa sebagai Kawasan Wisata Bahari di Jawa Tengah adalah peningkatan Karimunjawa sebagai destinasi pariwisata. Upaya Pemerintah Daerah adalah pembangunan infrastruktur, pengelolaan objek pariwisata, pengelolaan aktifitas promosi, juga peningkatan peran swasta dan masyarakat. Hambatan yang ditemui Pemerintah Daerah antara lain dengan masuknya Karimunjawa sebagai Taman Nasional, Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam pengembangan Karimunjawa sebagai destinasi pariwisata agar tidak merusak ekosistem di dalamnya, selain itu akses yang sulit untuk ke Karimunjawa dan banyaknya pulau strategis yang jatuh ke perseorangan sehingga pengelolaannya menjadi lebih sulit
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)