Integrasi Pasar Modal ASEAN adalah suatu keadaan dimana harga - harga saham di berbagai pasar modal di ASEAN mempunyai hubungan yang sangat dekat (closely corralated) antara suatu pasar modal dengan pasar modal lainnya di ASEAN ini, sehingga pasar modal di ASEAN dapat mencapai suatu harga internasional (international pricing) atas saham-saham mereka dan memberikan akses yang tidak terbatas atau hambatan apapun kepada para investor. Berdasarkan hasil penelitian, kesiapan Pasar Modal Indonesia dalam menghadapi persaingan Pasar Modal terintegrasi ASEAN dalam aspek regulasi adalah dengan cara meratifikasi peraturan – peraturan yang ada dalam peraturan perundang – undangan atau hukum pasar modal kawasan ASEAN yaitu ASEAN Comprehenesive Investment Agreement dengan membandingkannya dengan peraturan peraturan perundang – undangan pasar modal Indonesia yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang kedua adalah mengenai masalah regulasi cross border offering (penawaran saham publik lintas negara) karena ketentuan mengenai profesi penunjang belum ada tetapi Indonesia sudah melakukan standarisasi melalui ASEAN Disclosure Standart.
Article Metrics:
Last update:
Last update: