skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MAKAR DI INDONESIA

*Fauzan Hamsyah Permana*, Eko Soponyono, R. B. Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Makar (aanslag) yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda lahir disaat Pemerintah Belanda mensiasati keajegan sosial dimana di Negara-negara Eropa pada saat itu menjadi familiar dengan perbuatan Makar, atau yang dikenal pada masa itu adalah perbuatan memisahkan diri dari sebuah bangsa, menjatuhkan pemerintahan, dan/ atau kejahatan terhadap Negara (Rebellion dan insurrection) efek euforia perang dingin. Ekspansi yang dilakukan Belanda kepada Negara jajahan dalam hal ini Indonesia pun disiasati dengan upaya yang sama yang mengacu pada Anti Revolutie Wet 1920 (Staatblad 619) dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS). Dalam pengaturannya di Indonesia yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak jauh berbeda dengan WvS yakni tidak dirubah secara substansi makna perbuatan Makar, karena dalam pengaturan tersebut hanya merubah istilah Raja dan Ratu menjadi Presiden dan Wakil Presiden saja, begitupun pada pembaharuannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana makar saat ini di Indonesia, mengetahui bagaimana formulasi pembaharuannya pada masa yang akan datang (ius constituendum) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Indonesia serta kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya kebijakan kriminal saat ini dan yang akan datang. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis melihat tidak terjadi kesinambungan dan sinergisitas antara perlakuan Penal Policy dengan Non Penal Policy sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Makar di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Makar, Kebijakan Hukum Pidana, Pembaharuan KUHP

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.