slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN OTOBUS (PO) DALAM KECELAKAAN PENUMPANG | Achmad Busro, Dewi Hendrawati | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN OTOBUS (PO) DALAM KECELAKAAN PENUMPANG

*Muhammad Faslukil Ilmidian Shabara*, Achmad Busro, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan jawaban atas kurangnya aturan yang mengatur tentang lalu lintas dan akungtan jalan. Peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mempunyai pengaruh terhadap mekanisme pengangkutan yang ada di Indonesia yaitu tentang kecelakaan kendaraan bermotor beserta tanggung jawabnya. Kecelakaan mobil bus dewasa ini sering terjadi dan mengakitkan banyak korban yang mengalami kerugian. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata perusahaan otobus dalam kecelakaan penumpang beserta ganti kerugian yang dilakukan perusahaan otobus dan perusahaan asuransi kepada korban kecelakaan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan mengadakan penelitian langsung di lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif yang disebut data primer. Penggunaan data primer juga dibantu dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yaitu perusahaan otobus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban selama kerugian tersebut disebabkan oleh perusahaan otobus ataupun awak kendaraan mobil bus yang ditumpangi. Selain perusahaan otobus, perusahaan asuransi juga bertanggung jawab atas kerugian korban dikarenakan korban telah membayar premi asuransi yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan otobus bersamaan dengan pembayaran karcis perjalanan. Pada perusahaan otobus Sumber Group pembayaran ganti kerugian dilakukan kepada korban yang besarannya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan selama kerugian tersebut dikarenakan oleh awak kendaraan mobil bus dari Perusahaan Otobus Sumber Group. Sedangkan untuk perusahaan asuransi PT. Jasa Raharja pengajuan ganti kerugian harus dilakukan oleh koban sendiri yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Akibat kecelakaan adalah kerugian yang dialami oleh penumpang, baik kerugian secara fisik maupun materiil, peraturan diatas dibuat untuk melindungi konsumen dari kerugian-kerugian yang tidak diinginkan. Untuk menghindari hal tersebut, perusahaan otobus diharapkan melakukan seleksi yang ketat dalam menrekrut pekerjanya karena tanggung jawab yang diemban sangatlah besar, yaitu mengangkut penumpang selamat sampai tujuan. Dengan adanya peraturan tersebut penumpang menjadi lebih tenang dalam melakukan perjalanan maupun pengangkutan karena telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan asuransi juga melakukan ganti rugi kepada penumpang dengan besaran yang dianggap cukup berdasarkan peraturan yang berlaku. Apabila perusahaan otobus tidak melakukan ganti kerugian maka perusahaan otobus tersebut beresiko untuk dibekukan oleh pemerintah dan tidak dapat beroperasi lagi.

Fulltext View|Download
Keywords: Kecelakaan, Perusahaaan Otobus, Ganti Kerugian, Korban Kecelakaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.