skip to main content

KEWENANGAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

*Regina Ayu Larasati*, R.B. Sularto, Sukinta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak pidana pencucian uang dan kedudukan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak pidana pencucian uang di masa yang akan datang.Menggunakan Metode studi Pustakayaitu menelaah beberapa Peraturan Perundang-undangan, buku kepustakaan,dan karya ilmiah yang ada hubunganya dengan objek penelitian. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya aturan yang menjelaskan secara valid dasar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ataupun dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kewenangan penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang.
Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Pencucian Uang, Penuntutan, KPK, KejaksaanRepublikIndonesia.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.