slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERTANGGUNGJAWABAN HUTANG-HUTANG PERSATUAN SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN | Yunanto, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN HUTANG-HUTANG PERSATUAN SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN

*Julius Martin Saragih*, Yunanto, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

 Dalam perjalanannya suatu perkawinan dapat putus karena perceraian. Setelah putusnya perkawinan tidak semata-mata hilang kewajiban dan istri terutama mengenai hutang perkawinan. Terhadap hutang perkawinan harus diselesaikan di depan pengadilan bersama dengan pembagian harta. Para pihak baik suami maupun istri yang melakukan perjanjian hutang dalam perkawinan harus mempertanggungjawabkannya terhadap harta bersama maupun harta pribadi. Adapun tujuan yang akan dicapai dengan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya hutang persatuan dalam suatu perkawinan dan tentang pertanggungjawaban suami dan istri pada hutang persatuan jika perkawinan tersebut telah putus akibat cerai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis empiris yaitu penelitian berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan Empiris adalah suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan empiris tentang hubungan dan pengaruh hukum terhadap masyarakat, dengan jalan melakukan penelitian atau terjun langsung, ke dalam masyarakat atau lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban terhadap hutang perkawinan adalah tergantung kepada hukum yang mengaturnya. Dalam hal persatuan harta yang terdapat dalam KUH. Perdata maka hutang persatuan ketika perceraian akan dibebankan pada persatuan harta. Sedangkan UUP memisahkan harta bersama dan harta pribadi, yang kemudian juga memisahkan adanya hutang bersama dan hutang pribadi. Hutang pribadi akan dibebankan pada harta pribadi suami dan istri yang melakukan hutang tersebut, sedangkan hutang bersama merupakan beban bersama suami istri yang harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama.

Fulltext View|Download
Keywords: Putusnya Perkawinan, Perceraian, Pertanggungjawaban Hutang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.