PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DIBIDANG URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA BENGKULU | Eko Sabar Prihatin,Amiek Soemarmi | Diponegoro Law Journalskip to main content