skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DIBIDANG URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA BENGKULU

*Viesy Leora Giarti*, Eko Sabar Prihatin,Amiek Soemarmi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya. Penelitian yang bersifat desktiptif analitis ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, yang memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang dinas kelautan dan perikanan Kota Bengkulu. Hasil penelitian yang diperoleh atas pelaksanaan tugas dan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya adalah  bahwa, Pemerintah Kota Bengkulu masih mengacu pada eraturan Walikota No. 26 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Daerah No. 199 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu, meskiun telah ada peraturan peralihan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, selama enerapan perwal dan erda tersebut tidak bertentangan dengan UU No.23 tahun 2014. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki beberapa tugas dan wewenang. Tugas utama Dinas Kelautan dan Perikanan adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Kelautan dan Perikanan.

Fulltext View|Download
Keywords: Dinas Kelautan dan Perikanan, Tugas dan Wewenang, Kota Bengkulu

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.