TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPALA DAERAH KOTA PEMANTANG SIANTAR ATAS KELALAIAN TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK YANG MENGAKIBATKAN KORBAN KECELAKAAN MENINGGAL DUNIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 21/Pdt.G/2013/PN.Pms) | Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journalskip to main content