skip to main content

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPALA DAERAH KOTA PEMANTANG SIANTAR ATAS KELALAIAN TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK YANG MENGAKIBATKAN KORBAN KECELAKAAN MENINGGAL DUNIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 21/Pdt.G/2013/PN.Pms)

*Riko Pasca Pratama*, Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan seperti halnya infrastruktur jalan. Anggaran pembangunan penyelenggaraan jalan  menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, oleh karenanya mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam pembangunan jalan sebagai bagian prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dalam mejalankan roda perekonomian. Penyelenggara jalan wajib melakukan perawatan jalan, melakukan perbaikan sesegera mungkin apabila ada jalan yang rusak seperti berlubang-lubang dan longsor serta memberikan tanda-tanda atau rambu-rambu agar tidak menimbulkan kecelekaan dan korban jiwa. Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah menyediakan sarana dan prasana bagi masyarakat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 34 Tahun 2006, Permen PU No. 78/PRT/M/2005.

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ganti kerugian oleh Pemerintah Kepala Daerah Kota dan Dinas Bina Marga atas kelalaian yang tidak memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode pendekatan ini mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian yang di lakukan oleh Pemerintah Kepala Daerah Kota karena tidak melaksanakan kewajibanya  memperbaiki jalan rusak yang banyak merugikan masyarakat dan mengakibatkan korban kecelakaan lalu lintas. Pemerintah Kepala Daerah Kota bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh orang lain yaitu bertanggung jawab atas kerugian materiil yang disebabkan oleh kelalaiannya. Penulis memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kota lebih meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Demi terciptanya kenyamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan masyarakat. 

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Pemerintah, Ganti Kerugian, Korban Kecelakaan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.