BibTex Citation Data :
@article{DLJ15660, author = {Rara Prilestari*, Budhi Wisaksono, A.M Endah Sri Astuti}, title = {KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP FAKTOR-FAKTOR KRIMINOGEN PADA DIRI KORBAN DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 2029/PID.SUS/2014/PN/TNG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Tindak Pidana Perkosaan, Korban, Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Sistem Perlindungan Anak}, abstract = { Melakukan perkosaan adalah melakukan kekerasan dan dengan ancaman memaksa seorang perempuan diluar perkawinan bersetubuh dengan dia tanpa persetujuannya. Merujuk pada Black’s Law Dictionary , Victims atau korban adalah The person who is the object of a crime or tort, as the victim of robbery is the person robbed, yang artinya korban adalah seseorang yang menjadi objek kejahatan atau perbuatan melawan hukum, seperti korban perampokan adalah orang yang dirampok. Korban merupakan pihak yang dirugikan, ketika pihak lain yang disebut pelaku telah melakukan tindakan yang mengambil keuntungan dari pihak korban, sehingga pihak korban tersebut mengalami kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian fisik, materiil, psikis, kesehatan, dan sebagainya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran dan inventarisasi yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam tindak pidana perkosaan. Kebijakan hukum pidana atas kasus perkosaan dalam putusan nomor 2029/Pid.Sus/2014/PN/TNG adalah hakim menerapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim sebagai penegak hukum yang dituntut untuk mengadili suatu perkara harus lebih memahami dan lebih bijak lagi dalam memertimbangkan putusan vonis yang dilandasi aturan-aturan hukum yang berlaku dengan unsur subjektifnya agar antara aturan dan unsur subjektif tersebut berimbang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.15660}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15660} }
Refworks Citation Data :
Melakukan perkosaan adalah melakukan kekerasan dan dengan ancaman memaksa seorang perempuan diluar perkawinan bersetubuh dengan dia tanpa persetujuannya. Merujuk pada Black’s Law Dictionary, Victims atau korban adalah The person who is the object of a crime or tort, as the victim of robbery is the person robbed, yang artinya korban adalah seseorang yang menjadi objek kejahatan atau perbuatan melawan hukum, seperti korban perampokan adalah orang yang dirampok. Korban merupakan pihak yang dirugikan, ketika pihak lain yang disebut pelaku telah melakukan tindakan yang mengambil keuntungan dari pihak korban, sehingga pihak korban tersebut mengalami kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian fisik, materiil, psikis, kesehatan, dan sebagainya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran dan inventarisasi yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam tindak pidana perkosaan.
Kebijakan hukum pidana atas kasus perkosaan dalam putusan nomor 2029/Pid.Sus/2014/PN/TNG adalah hakim menerapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim sebagai penegak hukum yang dituntut untuk mengadili suatu perkara harus lebih memahami dan lebih bijak lagi dalam memertimbangkan putusan vonis yang dilandasi aturan-aturan hukum yang berlaku dengan unsur subjektifnya agar antara aturan dan unsur subjektif tersebut berimbang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)