skip to main content

IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK – HAK NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN KELAS II B KABUPATEN BLORA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

*Vahronia Ardiyanta*, Budhi Wisaksono, A.M. Endah Sri .A.  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembinaan narapidana ditujukan untuk memerbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara. Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan bertugas menampung, merawat dan membina narapidana. Pembinaan narapidana yang baik harus ada partisipasi dari petugas, narapidana dan masyarakat.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Blora, yang menjadi hambatan bagi pemenuhan hak – hak narapidana terkait dengan adanya fungsi ganda dari Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Blora sebagai tempat pembinaan narapidana yang seharusnya hanya tempat bagi tahanan.

Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada didalam penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabupaten Blora sudah cukup baik karena dapat mengunakan ruangan yang ada untuk penunjang pembinaan. Hambatan dalam proses pembinaan diantaranya yaitu berasal dari internal yaitu petugas, sarana dan prasarana dan eksternal yaitu masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Implemenasi Pemenuhan Hak, Narapidana, Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Blora

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.