BibTex Citation Data :
@article{DLJ15640, author = {Mohammad Sufi Syalabi*, Bambang Eko Turisno , Kabul Supriyadhie}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI UDARA DAN TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG YANG DIRUGIKAN AKIBAT KECELAKAAN PESAWAT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Tanggung Jawab, Maskapai Penerbangan, Kecelakaan.}, abstract = { Sebagai badan usaha atau badan hukum, maskapai penerbangan berkewajiban untuk menjamin keselamatan terhadap penumpangnya, dan maskapai dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan yang merugikan penumpang. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus kecelakaan yang berakibat kematian atau luka-luka terhadap penumpang. Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan penumpang terlindungi. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat, serta bentuk tanggung jawab maskapai terhadap kerugian yang dialami penumpang akibat dari terjadinya kecelakaan pesawat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan penelusuran terhadap data di lapangan yang didapatkan melalui wawancara secara informal dan bersifat pribadi serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara. Dengan analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian dalam penyusunan studi kasus ini menunjukan bahwa tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat adalah dengan berupa tindakan pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan pesawar yaitu pada Maskapai Air Asia, Garuda Indonesia dan Trigana Air, serta memberikan ganti rugi berupa sejumlah nominal uang yang setara dengan besarnya kerugian yang diderita penumpang dan jumlah ganti kerugian diatur dalam Peraturan Menteri perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkuatan Udara maupun bersumber pada hukum internasional Konvensi Warsawa 1929. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.15640}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15640} }
Refworks Citation Data :
Sebagai badan usaha atau badan hukum, maskapai penerbangan berkewajiban untuk menjamin keselamatan terhadap penumpangnya, dan maskapai dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan yang merugikan penumpang. Dalam penyelenggaraan penerbangan ternyata banyak hak-hak penumpang yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak kasus kecelakaan yang berakibat kematian atau luka-luka terhadap penumpang. Sehubungan dengan itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga kepentingan penumpang terlindungi.
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat, serta bentuk tanggung jawab maskapai terhadap kerugian yang dialami penumpang akibat dari terjadinya kecelakaan pesawat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan penelusuran terhadap data di lapangan yang didapatkan melalui wawancara secara informal dan bersifat pribadi serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara. Dengan analisis data secara kualitatif.
Hasil dari penelitian dalam penyusunan studi kasus ini menunjukan bahwa tanggung jawab maskapai terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat adalah dengan berupa tindakan pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan pesawar yaitu pada Maskapai Air Asia, Garuda Indonesia dan Trigana Air, serta memberikan ganti rugi berupa sejumlah nominal uang yang setara dengan besarnya kerugian yang diderita penumpang dan jumlah ganti kerugian diatur dalam Peraturan Menteri perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkuatan Udara maupun bersumber pada hukum internasional Konvensi Warsawa 1929.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)