skip to main content

TINJAUAN HUKUM UDARA ATAS KESELAMATAN PENERBANGAN (STUDI KASUS RUNWAY INCURSION BATIK AIR DENGAN TRANS NUSA INDONESIA)

*Batara Manurung*, Kabul Supriyadhie, Agus Pramono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

hukum udara internasional yang merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang mengkaji secara garis besar tentang penggunaan ruang udara suatu wilayah dilahirkan dikarenakan adanya kemajuan-kemajuan teknologi dengan ditemukannya benda-benda udara yang memungkinkan seorang manusia untuk terbang

Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara.Juga instalasi instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.

Metode hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data dalam penelitian, yaitu bahan pustaka.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi bandara dan menerapkan regulasi terhadap maskapai yang sesuai dengan standar internasional. Pemerintah pun bertanggungjawab memfasilitasi Air Traffic Cotroller (ATC) untuk keselamatan pesawat penumpang komersil, yang memiliki tugas utama untuk mencegah pesawat terlalu dekat satu sama lain dan menghindarkan tabrakan (making separation), serta kurangnya pengawasan yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Udara, Kecelakaan Pesawat Udara, Keamanan dan keselamatan Penerbangan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.