skip to main content

TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP PEMENUHAN HAK NEGARA ATAS UTANG PAJAK PERSEROAN TERBATAS PADA KEPAILITAN

*Ruth Yohana Siburian*, Etty Susilowati, Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Utang pajak merupakan utang yang timbul karena adanya undang-undang. Oleh karena itu utang pajak memiliki keistimewaan dalam proses kepailitan. Negara (fiskus) sebagai pihak penagih pajak mempunyai hak untuk mendahului atas tagihan pajak sehingga kurator harus mementingkan pelunasan utang pajak daripada utang para krediturnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hak negara dalam menuntut wajib pajak yang menjadi debitur dalam kepailitan untuk melunasi utang pajaknya dan mengetahui kurator dalam menjalankan perannya untuk mengurus harta pailit terhadap gugatan pemenuhan utang oleh para kreditur perseroan pailit. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menagacu pada peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penyitaan terhadap harta kekayaan dari wajib pajak (debitur Perseroan Terbatas) sebelum dinyatakan pailit, fiskus dapat melakukan penagihan seketika dan sekaligus. Apabila wajib pajak akhirnya dinyatakan pailit, maka penyitaan yang telah dilakukan oleh fiskus tetap dapat dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pelelangan. Apabila Perseroan Terbatas sudah dinyatakan pailit, fiskus menyampaikan Surat Paksa kepada pengadilan negeri terhadap barang yang disita. Kurator dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran utang pajak yang tidak dilunasi dalam kepailitan. Namun, hal tersebut dapat terjadi hanya apabila kurator sama sekali tidak melunasi utang pajak yang dibebankan atas debitur selaku wajib pajak. Dalam skripsi ini terdapat pula saran-saran yang diharapkan dapat terlaksana sehingga menjadikan kurator lebih mementingkan pelunasan utang pajak daripada kreditur lainnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab, Kurator, Utang Pajak, Perseroan Terbatas, Kepailitan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.