BibTex Citation Data :
@article{DLJ15626, author = {Andi Tri Nugroho*, Ana Silviana, Triyono}, title = {PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH ASET PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN UNDERPASS JATINGALEH SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Pengadaan Tanah, Underpass, Jatingaleh-Semarang}, abstract = { Pembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Pembangunan nasional adalah pembangunan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, pemukiman rakyat, sekolah, pasar tradisonal dan sebagainya. Pembangunan nasional untuk kepentingan umum memerlukan lahan yang sangat luas .Pemenuhan kebutuhan akan tanah tersebut dilakukan dengan pembebasan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan hukum tanah yang berlaku.Pelaksanaan pengadaan tanah aset pemerintah untuk pembangunan underpass Jatingaleh Semarang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yaitu perencaaan, persiapan (Penetapan lokasi dan pembentukan panitia), pelaksanaan (penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah), dan penyerahan hasil. Proses ganti kerugian terhadap tanah milik Instansi Pemerintah atau BUMN belum bisa terlaksana sepenuhnya. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengadaan tanah aset pemerintah untuk pembangunan underpass JatingalehSemarang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.15626}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15626} }
Refworks Citation Data :
Pembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Pembangunan nasional adalah pembangunan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, pemukiman rakyat, sekolah, pasar tradisonal dan sebagainya. Pembangunan nasional untuk kepentingan umum memerlukan lahan yang sangat luas .Pemenuhan kebutuhan akan tanah tersebut dilakukan dengan pembebasan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan hukum tanah yang berlaku.Pelaksanaan pengadaan tanah aset pemerintah untuk pembangunan underpass Jatingaleh Semarang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yaitu perencaaan, persiapan (Penetapan lokasi dan pembentukan panitia), pelaksanaan (penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah), dan penyerahan hasil. Proses ganti kerugian terhadap tanah milik Instansi Pemerintah atau BUMN belum bisa terlaksana sepenuhnya. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengadaan tanah aset pemerintah untuk pembangunan underpass JatingalehSemarang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)