BibTex Citation Data :
@article{DLJ15547, author = {Glenn Heski Obilga Hutagalung*, Sonhaji, Solechan}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Outsourcing, Pekerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan}, abstract = { Penelitian ini mengenai sistem outsourcing dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya di Kota Semarang. Outsourcing merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah pengusaha menjalankan usaha di tengah krisis ekonomi dan untuk mengatasi banyaknya masalah pengangguran yang disebabkan terbatasnya kesempatan kerja di dalam negeri.. Pada dasarnya tidak semua jenis pekerjan dapat diberikan dengan menggunakan sistem outsourcing . Outsourcing hanya dapat dilakukan pada jenis pekerjaan tertentu saja, seperti pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan. Namun dalam praktek sehari-hari jenis pekerjaan tertentu itu tidaklah terlalu diperhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja maupun dari perusahaan pengguna tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing untuk hampir seluruh jenis pekerjaan. Selama ini penerapan sistem outsourcing lebih banyak merugikan para pekerja, yang mana hal ini dapat dilihat dari hubungan kerja yang selalu dalam bentuk kontrak atau tidak tetap, upah yang lebih rendah, minimnya jaminan sosial, tidak adanya perlindungan kerja serta jaminan perkembangan karir. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2017.15547}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/15547} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini mengenai sistem outsourcing dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya di Kota Semarang. Outsourcing merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah pengusaha menjalankan usaha di tengah krisis ekonomi dan untuk mengatasi banyaknya masalah pengangguran yang disebabkan terbatasnya kesempatan kerja di dalam negeri.. Pada dasarnya tidak semua jenis pekerjan dapat diberikan dengan menggunakan sistem outsourcing. Outsourcing hanya dapat dilakukan pada jenis pekerjaan tertentu saja, seperti pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan. Namun dalam praktek sehari-hari jenis pekerjaan tertentu itu tidaklah terlalu diperhatikan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja maupun dari perusahaan pengguna tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing untuk hampir seluruh jenis pekerjaan. Selama ini penerapan sistem outsourcing lebih banyak merugikan para pekerja, yang mana hal ini dapat dilihat dari hubungan kerja yang selalu dalam bentuk kontrak atau tidak tetap, upah yang lebih rendah, minimnya jaminan sosial, tidak adanya perlindungan kerja serta jaminan perkembangan karir.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)