skip to main content

OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI NEGARA LAIN (KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOPI ARABIKA GAYO)

*Ariandika Herviandi*, Etty Susilowati, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perlindungan Merek atas produk khas Indonesia sifatnya sangat mendesak mengingat kopi toraja dan kopi gayo telah diklaim oleh pihak lain dan diperdagangkan dengan menggunakan merek mereka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan Merek Kopi Arabika Gayo yang telah didaftarkan di negara lain, alasan mengapa kopi Arabika Gayo telah terdaftar di perusahaan Belanda. Berdasarkan hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa perlindungan Merek diatur dalam ketentuan merek, seperti Indonesia, Amerika Serikat Perancis, India, Australia, dan lain-lain. Apabila produk khas suatu negara diklaim oleh negara lainnya, maka negara yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan Merek melalui WTO atau pengadilan di negara tempat Merek didaftarkan. Kopi Gayo adalah produk kopi Arabica yang memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh kopi-kopi sejenis dari daerah lain di Indonesia, sehingga dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G) di tengah-tengah percaturan perdagangan kopi Gayo, dapat menjadi wasit bagi para pihak di dalam menyelenggarakan perdagangan yang sehat dan saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Jika melihat secara lebih mendalam, isu indikasi geografis akhir-akhir ini mengemuka ke permukaaan dan menjadi isu sentral diakibatkan karena adanya pendaftaran merek dagang ‘Kopi Gayo’ yang dilakukan oleh perusahaan kopi Belanda yang bernama Holland Coffee di negeri Belanda. Melihat pentingnya perlindungan Merek atas suatu produk dalam perdagangan, maka penelitian ini akan membahas lebih lanjut mengenai optimalisasi perlindungan Merek berdasarkan perjanjian multilateral di Indonesia; pendaftaran merek oleh negara lain, alasan mengapa Kopi Arabika Gayo telah terdaftar di perusahaan Belanda dan akibat hukum apabila Merek tersebut terdaftar di negara lain.

Fulltext View|Download
Keywords: Optimalisasi, Perlindungan Merek, Pendaftaran Merek Dagang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.