BibTex Citation Data :
@article{DLJ14371, author = {Geraldy Diandra Aditya*, Soekotjo Hardiwinoto, Joko Setiyono}, title = {PERAN DAN STATUS PRIVATE MILITARY COMPANIES DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Private Military Companies, tentara bayaran.}, abstract = { Private Military Companies (PMC) merupakan sebuah perusahaan komersil yang menyediakan jasa militer atau jasa yang berkaitan dengan keamanan secara profesional untuk mendapat keuntungan, baik secara domestik ataupun internasional. Keterlibatannya dalam konflik bersenjata sering kali menimbulkan ketidakjelasan peran dan statusnya di dalam Hukum Humaniter Internasional, tidak sedikit yang beranggapan bahwa PMC tidak lah berbeda dari tentara bayaran. Maka diperlukan analisa untuk membedakan antara PMC dengan tentara bayaran dan statusnya dalam konflik bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa PMC tidak dapat disamakan dengan Tentara Bayaran, karena sebagian besar ketentuan-ketentuan definisi yang tercantum dalam Pasal 47 Protokol Tambahan I dan Konvensi Tentara Bayaran PBB dapat dihindari oleh para personil PMC. Dari hasil penelitian tersebut memunculkan pertanyaan baru, yaitu status hukum dari para personil PMC dalam Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Protokol Tambahan I, seseorang yang tidak termasuk kedalam golongan Pasal 4A (1), (2), (3), dan (6), Konvensi Jenewa III 1949 dan Pasal 43 Protokol Tambahan I 1977 adalah termasuk kedalam kategori warga sipil. Sebagai warga sipil maka personil PMC tidak diperbolehkan untuk ikut serta secara langsung dalam pertempuran dan juga harus dilindungi dari sasaran serangan pihak manapun. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2017.14371}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/14371} }
Refworks Citation Data :
Private Military Companies (PMC) merupakan sebuah perusahaan komersil yang menyediakan jasa militer atau jasa yang berkaitan dengan keamanan secara profesional untuk mendapat keuntungan, baik secara domestik ataupun internasional. Keterlibatannya dalam konflik bersenjata sering kali menimbulkan ketidakjelasan peran dan statusnya di dalam Hukum Humaniter Internasional, tidak sedikit yang beranggapan bahwa PMC tidak lah berbeda dari tentara bayaran. Maka diperlukan analisa untuk membedakan antara PMC dengan tentara bayaran dan statusnya dalam konflik bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa PMC tidak dapat disamakan dengan Tentara Bayaran, karena sebagian besar ketentuan-ketentuan definisi yang tercantum dalam Pasal 47 Protokol Tambahan I dan Konvensi Tentara Bayaran PBB dapat dihindari oleh para personil PMC. Dari hasil penelitian tersebut memunculkan pertanyaan baru, yaitu status hukum dari para personil PMC dalam Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Protokol Tambahan I, seseorang yang tidak termasuk kedalam golongan Pasal 4A (1), (2), (3), dan (6), Konvensi Jenewa III 1949 dan Pasal 43 Protokol Tambahan I 1977 adalah termasuk kedalam kategori warga sipil. Sebagai warga sipil maka personil PMC tidak diperbolehkan untuk ikut serta secara langsung dalam pertempuran dan juga harus dilindungi dari sasaran serangan pihak manapun.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)