BibTex Citation Data :
@article{DLJ13998, author = {Firas Sofiani Falihah*, R.Suharto, Siti Malikatun Badriyah}, title = {TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG APARTEMEN GREEN PRAMUKA CITY DI JAKARTA (STUDI KASUS JUAL-BELI APARTEMEN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Green Pramuka City, PT. Duta Paramindo, Jual-Beli}, abstract = { Fasilitas hunian atau shelter merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kesejahteraan fisik, psikologi, sosial dan ekonomi penduduk di seluruh negara, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Apartemen merupakan tempat yang sangat dibutuhkan untuk menjadi tempat untuk tinggal. Baik pihak pengelola Apartemen dan pihak pembeli melakukan suatu perjanjian untuk saling mengikatan diri. Dalam melakukan transaksi jual-beli setelah pemesanan dilakukan maka kedua belah pihak akan membuat suatu Perjanjian yangkemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan atau perikatan jual beli atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) Jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Pembahasan dari jurnal ini adalah Tanggung Jawab yang harus dilakukan oleh developer Apartemen Green Pramuka City sebagai berikut, segera melakukan pengurusan mengenai pemecahan sertifikat unit Apartemen dan melakukan transparansi terhadap para penghuni agar tidak adanya kesalahpahaman terhadap berbagai masalah yang terjadi di dalam Apartemen Green Pramuka City. Serta akibat hukum apabila developer melakukan wanprestasi adalah membayar kerugian yang diderita }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.13998}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13998} }
Refworks Citation Data :
Fasilitas hunian atau shelter merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kesejahteraan fisik, psikologi, sosial dan ekonomi penduduk di seluruh negara, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Apartemen merupakan tempat yang sangat dibutuhkan untuk menjadi tempat untuk tinggal. Baik pihak pengelola Apartemen dan pihak pembeli melakukan suatu perjanjian untuk saling mengikatan diri. Dalam melakukan transaksi jual-beli setelah pemesanan dilakukan maka kedua belah pihak akan membuat suatu Perjanjian yangkemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan atau perikatan jual beli atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”)
Jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Pembahasan dari jurnal ini adalah Tanggung Jawab yang harus dilakukan oleh developer Apartemen Green Pramuka City sebagai berikut, segera melakukan pengurusan mengenai pemecahan sertifikat unit Apartemen dan melakukan transparansi terhadap para penghuni agar tidak adanya kesalahpahaman terhadap berbagai masalah yang terjadi di dalam Apartemen Green Pramuka City. Serta akibat hukum apabila developer melakukan wanprestasi adalah membayar kerugian yang diderita
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)