skip to main content

PERLINDUNGAN KONSUMEN LISTRIK PT PLN (PERSERO) TERHADAP HARGA LISTRIK YANG WAJAR

*Rivia Nugraheni*, Bambang Eko Turisno, Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tenaga listrik memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, listrik merupakan salah satu hajat hidup orang banyak, oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen antara lain biaya beban, biaya pemakaian, biaya pemakaian daya reaktif dan biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/Bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai. PT PLN (Persero) wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus sesuai dengan mutu dan keandalan yang baik, dalam hal PT PLN wanprestasi maka wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Konsumen juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui BPSK/Pengadilan Negeri apabila PT PLN tidak menunjukkan itikad baik atau dengan kata lain tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Konsumen, Harga Listrik Wajar

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.