BibTex Citation Data :
@article{DLJ13996, author = {Rivia Nugraheni*, Bambang Eko Turisno, Suradi}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN LISTRIK PT PLN (PERSERO) TERHADAP HARGA LISTRIK YANG WAJAR}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Harga Listrik Wajar}, abstract = { Tenaga listrik memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, listrik merupakan salah satu hajat hidup orang banyak, oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen antara lain biaya beban, biaya pemakaian, biaya pemakaian daya reaktif dan biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/Bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai. PT PLN (Persero) wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus sesuai dengan mutu dan keandalan yang baik, dalam hal PT PLN wanprestasi maka wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Konsumen juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui BPSK/Pengadilan Negeri apabila PT PLN tidak menunjukkan itikad baik atau dengan kata lain tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2017.13996}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13996} }
Refworks Citation Data :
Tenaga listrik memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, listrik merupakan salah satu hajat hidup orang banyak, oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen antara lain biaya beban, biaya pemakaian, biaya pemakaian daya reaktif dan biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/Bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai. PT PLN (Persero) wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus sesuai dengan mutu dan keandalan yang baik, dalam hal PT PLN wanprestasi maka wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Konsumen juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan melalui BPSK/Pengadilan Negeri apabila PT PLN tidak menunjukkan itikad baik atau dengan kata lain tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)