slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NO. 06 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK (DALAM PEMILU 2014) | Fifiana Wisnaeni, Indarja | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NO. 06 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK (DALAM PEMILU 2014)

*Dannial Virgandino*, Fifiana Wisnaeni, Indarja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Partai politik merupakan pilar dalam suatu ketatanegaraan yang salah satunya berfungsi menghubungkan negara dengan rakyatnya. Partai politik bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan negara, yang menghubungkan antar warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan dan menerjemahkan kepentingan dan nilai masyarakat ke dalam legalisasi dan kebijakan publik yang mengikat. Adapun untuk melaksanakan semua fungsinya, partai politik memerlukan dana yang diantaranya melalui APBN/APBD. Begitu pula dengan penerimaan bantuan keuangan Partai Politik melalui APBD di Kabupaten Kendal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 06 Tahun 2010 terhadap penghitungan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta hambatan-hambatan dalam penghitungannya.

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu mengambil data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang pada akhirnya akan di cross check dengan hasil wawancara terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal.

Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 06 Tahun 2010 masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2014. Terkait dengan hambatan penerimaan bantuan keuangan Partai Politik terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal yang keduanya berkaitan dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban. Adapun hambatan internal tersebut adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang seringkali tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban atau membuat dalam format yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga hal tersebut juga memberi dampak pada kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengaudit penggunaan bantuan keuangan Partai Politik yang akan muncul sebagai hambatan eksternal.

Fulltext View|Download
Keywords: tai Politik, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 06 Tahun 2010.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.