BibTex Citation Data :
@article{DLJ13994, author = {Samuel Ronatio Adinugroho*, Budiharto, Joko Priyono}, title = {PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PT. PERTAMINA SEMARANG (PERSERO) DITINJAU DARI UNDANG -UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas}, abstract = { Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi perseroan di Indonesia yang telah diatur melalui Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai peraturan yang memayungi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain UUPT, undang-undang yang berkaitan dengan PT Pertamina Semarang (Persero) juga mengatur mengenai kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal karena penelitian hukum ini menggunakan data yang diperoleh secara langsung yang ada di lapangan (data primer) dan menggunakan bahan-bahan dari studi pustaka (data sekunder). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan PT. Pertamina Semarang (Persero) dan mengetahui mengenai kesesuaian pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Pertamina Semarang (Persero) terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PT. Pertamina Semarang (Persero) Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perusahaan PT. Pertamina Semarang (Persero) telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial yang dapat dibuktikan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan seperti dengan memelihara lingkungan dengan menanamkan pohon mangrove di pesisir pantai utara dan pendidikan untuk mencintai lingkungan terhadap anak muda di Indonesia, dan juga memberikan bantuan kepada masyarakat berupa penanggulangan bencana dan layanan kesehatan Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Semarang (Persero) telah sesuai dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan PT. Pertamina Semarang (Persero) yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2017.13994}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13994} }
Refworks Citation Data :
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi perseroan di Indonesia yang telah diatur melalui Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai peraturan yang memayungi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain UUPT, undang-undang yang berkaitan dengan PT Pertamina Semarang (Persero) juga mengatur mengenai kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal karena penelitian hukum ini menggunakan data yang diperoleh secara langsung yang ada di lapangan (data primer) dan menggunakan bahan-bahan dari studi pustaka (data sekunder).
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan PT. Pertamina Semarang (Persero) dan mengetahui mengenai kesesuaian pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Pertamina Semarang (Persero) terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PT. Pertamina Semarang (Persero)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perusahaan PT. Pertamina Semarang (Persero) telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial yang dapat dibuktikan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan seperti dengan memelihara lingkungan dengan menanamkan pohon mangrove di pesisir pantai utara dan pendidikan untuk mencintai lingkungan terhadap anak muda di Indonesia, dan juga memberikan bantuan kepada masyarakat berupa penanggulangan bencana dan layanan kesehatan
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Semarang (Persero) telah sesuai dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan PT. Pertamina Semarang (Persero) yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)