skip to main content

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

*Immanuel Anthony Tri Prakoso*, Fifiana Wisnaeni, Amalia Diamantina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan negara yang menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan hukum, hukum dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945. Dalam menegakkan konstitusi dan prinsip Negara Hukum Indonesia yang demokratis sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, maka dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hal tersebut dengan salah satu kewenangannya yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa menjadi latar belakang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan untuk mengetahui apa yang menjadi Implikasi terhadap koperasi dari Putusan tersebut.

Metode yang digunakan adalah  Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder, data yang dimaksud ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Spesifikasi Penulisan hukum ini adalah Deskriptif Analisis.

Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012, permohonan  yang diajukan oleh pemohon salah satunya adalah tentang pengertian koperasi yang menurut Mahkamah merupakan jantung dari koperasi. Sehingga Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan  dalil pemohon yang berupa frasa “orang-perseorangan” saja, melainkan mempertimbangkan keseluruhan materi muatan yang ada didalam pengertian koperasi tersebut. Sehingga menimbulkan putusan ultra petita dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan implikasi bagi koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 maupun Undang-Undang yang sebelumnya pernah berlaku. Koperasi harus menyesuaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan melakukan perubahan  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012. Sejak diucapkannya putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam sidang pleno terbuka untuk umum maka undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka untuk mengisi kekosongan hukum Mahkamah Kontitusi memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara waktu sampai dengan dibentuknya undang-undang yang baru.

Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.