slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AWAK KAPAL PADA PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PELNI) SEMARANG | Sonhaji, Suhartoyo | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AWAK KAPAL PADA PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PELNI) SEMARANG

*Khikmatul Heny Masitoh*, Sonhaji, Suhartoyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian dari pelaksanaan perlindungan hukum bagi awak kapal pada PT.Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Semarang ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi awak kapal serta mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan apa saja yang muncul serta upaya apa yang dilakukan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Semarang dalam menanggulangi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja atau anak buah kapal. Hasil penelitian ini adalah jika dilihat dari segi perjanjian kerja laut maka tidak mencerminkan kepastian hukum yang pasti. Segi hak waktu kerja, istirahat, dan cuti, PT.Pelni Semarang telah dapat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Segi kesehatan dan keselamatan kerja, PT.Pelni telah sesuai dengan ketentuan dari UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kapal dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pelaksanaan tentang Kecelakaan Pelaut. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum ini kurangnya kesadaran hukum para pekerja di kapal atau anak buah kapal (ABK), dan Serikat pekerja (SP) dikuasai oleh Perusahaan dan sikap pemerintah pusat yang pasif dalam merespon permasalahan yang berkaitan dengan transportasi laut. Sehingga kesimpulan penulisan ini yaitu dari segi perjanjian kerja laut tidak mencerminkan kepastian hukum yang pasti, hak waktu kerja, istirahat dan cuti, serta segi kesehatan dan keselamatan kerja sudah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan perlindungan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Keselamatan Kerja, Pekerja/Buruh.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.