BibTex Citation Data :
@article{DLJ13879, author = {Roy Akase*, Nanik Trihastuti, Agus Pramono}, title = {PERTANGGUNGAWABAN HUKUM PENYELENGGARA KEGIATAN PARIWISATA RUANG ANGKASA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {Pertanggungjawaban Hukum, Kegiatan Pariwisata di Ruang Angkasa, Hukum Internasional}, abstract = { Bentuk pemanfaatan sumberdaya ruang angkasa yang sangat cepat mengikuti laju perkembangan teknologi yang awalnya hanya dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang disebut negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak pihak swasta yang telah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi ruang angkasa menjadikan kegiatan yang dapat dilakukan di ruang angkasa tidak hanya dapat dilakukan oleh negara untuk keamanan saja, pihak swasta masuk sebagai pihak yang melakukan perdagangan jasa maupun barang. Kegiatan pariwisata ruang angkasa adalah salah satu jenis contoh kegiatan perdagangan jasa di ruang angkasa oleh pihak swasta. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: apa saja peraturan yang mendasari kegiatan pariwisata ruang angkasa dan bagaimana pertanggungjawaban hukum yang ada di dalam kegiatan wisata ruang angkasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga Konvensi internasional yang digunakan sebagai dasar hukum kegiatan pariwisata ruang angkasa yaitu, Space Treaty 1967, Liability Convention 1972 dan Registration Agreement 1975. Permasalahan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap keselamatan wisatawan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara peluncur, namun demikian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan wisata ruang angkasa. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2017.13879}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13879} }
Refworks Citation Data :
Bentuk pemanfaatan sumberdaya ruang angkasa yang sangat cepat mengikuti laju perkembangan teknologi yang awalnya hanya dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak yang disebut negara, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak pihak swasta yang telah melakukan penelitian dan pengembangan teknologi ruang angkasa menjadikan kegiatan yang dapat dilakukan di ruang angkasa tidak hanya dapat dilakukan oleh negara untuk keamanan saja, pihak swasta masuk sebagai pihak yang melakukan perdagangan jasa maupun barang. Kegiatan pariwisata ruang angkasa adalah salah satu jenis contoh kegiatan perdagangan jasa di ruang angkasa oleh pihak swasta.
Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: apa saja peraturan yang mendasari kegiatan pariwisata ruang angkasa dan bagaimana pertanggungjawaban hukum yang ada di dalam kegiatan wisata ruang angkasa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga Konvensi internasional yang digunakan sebagai dasar hukum kegiatan pariwisata ruang angkasa yaitu, Space Treaty 1967, Liability Convention 1972 dan Registration Agreement 1975. Permasalahan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap keselamatan wisatawan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh negara peluncur, namun demikian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan wisata ruang angkasa.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)