BibTex Citation Data :
@article{DLJ13767, author = {Nurmaya Puspitasari*, Amiek Soemarmi, Henny Juliani}, title = {FUNGSI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN SEBAGAI SARANA PENDUKUNG INDUSTRI PERIKANAN DI JAKARTA UTARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Pelabuhan Perikanan, Industri Usaha Perikanan}, abstract = { Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) merupakan pelabuhan perikanan terbesar yang berada di Jakarta. Pelabuhan ini memiliki peranan penting terutama dalam industri perikanan, karena pelabuhan ini merupakan salah satu sarana pendukung yang menyediakan fasilitas-fasilitas terlengkap untuk mendukung kegiatan usaha disektor perikanan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dijelaskan bahwa pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Pelabuhan perikanan dapat diklasifikasikan menjadi: Pelabuhan perikanan tipe A (samudera), Pelabuhan perikanan tipe B (nusantara), Pelabuhan Perikanan tipe C (pantai), Pelabuhan perikanan tipe D (pangkalan pendaratan ikan). Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris yang bertujuan untuk menemukan kendala atau hambatan yang terjadi serta fungsi dan apakah pelabuhan tersebut di atas sudah memenuhi kriteria sebagai sarana pendukung sesuai dengan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku.Dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitisyang bertujuan melukiskan tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu yang dikaitkan dengan teori-teori hukum yang ada dan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti.Data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan berupa wawancara dan keterangan informasi dari responden. Pelabuhan ini mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan untuk mendukung kegiatan usaha perikanan. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberikan wewenang kepada Pelabuhan Perikanan untuk mengelola, memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada pelaku kegiatan perikanan di Pelabuhan Perikanan. Pelaksanaan dua fungsi ini mengalami hambatan atau kendala yang berasal dari para pelaku usaha perikanan seperti kurang sadar hukum akan pentingnya surat kelengkapan berlayar maupun kurang optimalnya pemanfaatan fasilitas perikanan di pelabuhan ini serta hambatan-hambatan lain yang berasal dari pelabuhan sendiri maupun dari luar lingkungan pelabuhan.Keberhasilan kegiatan perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) dari praproduksi sampai pemasaran hasil industri usaha perikanan dapat dicapai antara lain dengan cara meningkatkan fasilitas yang diperlukan oleh pelabuhan perikanan, meningkatkan hasil penangkapan ikan, peningkatan mutu hasil tangkapan, pengolahan hasil perikanan, dan lain-lain yang dapat meningkatkan mutu industri usaha perikanan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.13767}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13767} }
Refworks Citation Data :
Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) merupakan pelabuhan perikanan terbesar yang berada di Jakarta. Pelabuhan ini memiliki peranan penting terutama dalam industri perikanan, karena pelabuhan ini merupakan salah satu sarana pendukung yang menyediakan fasilitas-fasilitas terlengkap untuk mendukung kegiatan usaha disektor perikanan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dijelaskan bahwa pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Pelabuhan perikanan dapat diklasifikasikan menjadi: Pelabuhan perikanan tipe A (samudera), Pelabuhan perikanan tipe B (nusantara), Pelabuhan Perikanan tipe C (pantai), Pelabuhan perikanan tipe D (pangkalan pendaratan ikan).
Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris yang bertujuan untuk menemukan kendala atau hambatan yang terjadi serta fungsi dan apakah pelabuhan tersebut di atas sudah memenuhi kriteria sebagai sarana pendukung sesuai dengan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku.Dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitisyang bertujuan melukiskan tentang suatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu yang dikaitkan dengan teori-teori hukum yang ada dan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti.Data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan berupa wawancara dan keterangan informasi dari responden.
Pelabuhan ini mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan untuk mendukung kegiatan usaha perikanan. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberikan wewenang kepada Pelabuhan Perikanan untuk mengelola, memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada pelaku kegiatan perikanan di Pelabuhan Perikanan. Pelaksanaan dua fungsi ini mengalami hambatan atau kendala yang berasal dari para pelaku usaha perikanan seperti kurang sadar hukum akan pentingnya surat kelengkapan berlayar maupun kurang optimalnya pemanfaatan fasilitas perikanan di pelabuhan ini serta hambatan-hambatan lain yang berasal dari pelabuhan sendiri maupun dari luar lingkungan pelabuhan.Keberhasilan kegiatan perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) dari praproduksi sampai pemasaran hasil industri usaha perikanan dapat dicapai antara lain dengan cara meningkatkan fasilitas yang diperlukan oleh pelabuhan perikanan, meningkatkan hasil penangkapan ikan, peningkatan mutu hasil tangkapan, pengolahan hasil perikanan, dan lain-lain yang dapat meningkatkan mutu industri usaha perikanan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)