slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENCEGAH PEREDARAN OBAT PALSU DI MASYARAKAT | Bambang Eko Turisno, Aminah | Diponegoro Law Journal skip to main content

PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENCEGAH PEREDARAN OBAT PALSU DI MASYARAKAT

*Tika Ayu Yulianingsih*, Bambang Eko Turisno, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Obat memiliki pengaruh besar dalam tubuh manusia. Obat dapat bersifat sebagai obat dan juga dapat bersifat sebagai racun. Obat harus diproduksi dan diedarkan oleh pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memproduksi maupun mendistribusikan obat. Peredaran obat di masyarakat telah diatur dan diawasi dalam suatu jalur peredaran resmi dari industri farmasi, Pedagang Besar Farmasi (PBF) hingga ke sarana pelayanan farmasi. Namun dalam kenyataannya masih beredar obat palsu di masyarakat. Terjadinya peredaran obat palsu disebabkan oleh faktor-faktor dari pelaku usaha, konsumen dan pengawasan peredaran obat. Sesuai UUPK, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi obat. Dalam usaha melindungi konsumen, perlu dilakukan upaya pemberdayaan konsumen untuk mencegah beredarnya obat palsu. Pemberdayaan konsumen dapat dilakukan dengan pembuatan dan pelaksanaan peraturan hukum yang mengakui hak-hak konsumen, peraturan yang mengatur kewajiban pelaku usaha dari proses produksi sampai ke tangan konsumen, serta adanya pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dalam berbagai bentuk. Dengan adanya pemberdayaan konsumen, dapat menciptakan konsumen yang mandiri dan teliti dalam mengkonsumsi obat.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Konsumen, Pemberdayaan Konsumen, Peredaran Obat, Obat Palsu

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.