BibTex Citation Data :
@article{DLJ13761, author = {Rafeli Kafiar*, Nur Rochaeti, Pujiyono}, title = {ANALISISTERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG (STUDI PUTUSAN NO. 217/PID.SUS/2014/PT.BDG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Pidana dengan Syarat, Pelaku Anak dan Lalu Lintas}, abstract = { Kejahatan merupakan bagian yang sulit dihilangkan dari kehidupan manusia. Terdapat berbagai jenis kejahatan, namun fenomena kejahatan melibatkan anak yang marak terjadi. Hal ini jelas terlihat dengan adanya berita bahwa perbuatan yang melanggar hukum pidana sering kali terjadi dengan anak di bawah umur sebagai pelaku dan korban baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, yang mengakibatkan kerugian materi sampai pada hilangnya nyawa korban. Permasalahan di dalam penelitian ini yaitu, bagaimana kebijakan formulasi tentang penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan No. 217/Pid.Sus/2014/PT.BDG. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan menggunakan data primer melalui perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan data sekunder berupa dokumen dan artikel serta data tersier yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dengan syarat terhadap anak pelaku pelanggaran lalu lintas. Pembahasan dilakukan dengan menghubungkan bagaimana kebijakan formulasi tentang penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyebutkan beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pengaturan pidana dengan syarat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan No. 217/Pid.Sus/2014/PT.BDG disertai dengan analisis mengenai pertimbangan yang diberikan hakim dalam putusan tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--22} doi = {10.14710/dlj.2016.13761}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13761} }
Refworks Citation Data :
Kejahatan merupakan bagian yang sulit dihilangkan dari kehidupan manusia. Terdapat berbagai jenis kejahatan, namun fenomena kejahatan melibatkan anak yang marak terjadi. Hal ini jelas terlihat dengan adanya berita bahwa perbuatan yang melanggar hukum pidana sering kali terjadi dengan anak di bawah umur sebagai pelaku dan korban baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, yang mengakibatkan kerugian materi sampai pada hilangnya nyawa korban.
Permasalahan di dalam penelitian ini yaitu, bagaimana kebijakan formulasi tentang penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan No. 217/Pid.Sus/2014/PT.BDG. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif yaitu dengan menggunakan data primer melalui perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan data sekunder berupa dokumen dan artikel serta data tersier yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dengan syarat terhadap anak pelaku pelanggaran lalu lintas.
Pembahasan dilakukan dengan menghubungkan bagaimana kebijakan formulasi tentang penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyebutkan beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pengaturan pidana dengan syarat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap anak pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan No. 217/Pid.Sus/2014/PT.BDG disertai dengan analisis mengenai pertimbangan yang diberikan hakim dalam putusan tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)