slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK ATAS STATUS WARGA NEGARA DALAM PERKAWINAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING DI SINGKAWANG | Lita Tyesta, Amiek Soemarmi | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK ATAS STATUS WARGA NEGARA DALAM PERKAWINAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING DI SINGKAWANG

*Eko Triadi da Praku Purba*, Lita Tyesta, Amiek Soemarmi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan jaman, baik itu kepada ibu maupun anak. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memberi jalan keluar terhadap permasalahan terkait dengan status dan kedudukan hak perempuan dan anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Di dalam UU tersebut, menerapkan azas- azas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Artinya, Si anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Secara garis besar penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hak perempuan dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian didapat pokok-pokok kesimpulan yaitu: Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan jaminan kewarganegaraan perempuan dan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa perempuan atau ibu diberikan kesempatan untuk mempertahankan kewargaengaraan Indonesianya dan anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Status Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.