skip to main content

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK SEBAGAI ALAT UTAMA PERSENJATAAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGGUNAAN DRONE OLEH AMERIKA SERIKAT DI PAKISTAN)

*Arman Surya Nicolas Marbun*, Agus Pramono, Kabul Supriyadhie  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi dalam bidang persenjataan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia internasional adalah lahirnya teknologi pesawat tanpa awak, Pesawat tanpa awak pada awalnya digunakan hanya sebatas mata-mata, sekarang mampu dilengkapi dengan persenjataan misil, rudal dan bom yang mampu menyebabkan kerusakan sangat serius. Pada satu sisi perkembangan teknologi, khususnya pengembangan pesawat tanpa awak memang memberikan banyak manfaat positif, namun di sisi lain kemajuan teknologi tersebut tidak dapat diimbangi dengan kemajuan hukum yang ada, sehingga kesenjangan ini justru berpeluang terjadinya penyalahgunaan kekuatan militer tersebut.

Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penelitian ilmu hukum normatif yang meneliti dan mengkaji hukum tertulis dan kaidah hukum yang sedang berlaku. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah hukum positif (Ius Constitutum)

Pesawat tanpa awak pada prakteknya difungsikan oleh negara-negara sebagai pesawat udara militer yang penggunaannya harus tunduk dan sesuai dengan pengaturan Pasal 3 Konvensi Chicago 1944. Penggunaan diluar batas wilayah territorial harus mendapatkan otorisasi khusus dari negara kolong. Dan Pengguaan pesawat tanpa awak oleh Amerika Serikat di wilayah negara lain merupakan pelanggaran kedaulatan dan yurisdiksi sebagaimana yang termuat dalam Konvensi Montevideo 1933 mengenai hak dan kewajiban negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Pesawat Tanpa Awak, Alat Utama Sistem Persenjataan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.