BibTex Citation Data :
@article{DLJ13746, author = {Aditya Bagus Herlambang*, Ery Agus Priyono, Suradi}, title = {KEDUDUKAN PIUTANG PADA BANK BRI KCP KOSAMBI KABUPATEN KARAWANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (PUTUSAN NOMOR 77/PUU-IX/2011)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Piutang Bank, Putusan Mahkamah Konstitusi (putusan nomor 77/PUU-IX/2011), asas keseimbangan, asas proporsionalitas}, abstract = { Penghapusan kredit macet dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk menyiasati tingginya angka rasio NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah, karena tingginya angka rasio NPL dapat menurunkan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Dalam putusan Makamah Konstitusi (Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011) frasa “badan-badan” yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seluruh piutang negara yang telah diserahkan oleh “badan-badan” kepada PUPN tidak dapat lagi penyelesainnya dilakukan oleh PUPN. Dengan demikian seluruh piutang negara yang sudah diserahkan ke PUPN harus dikembalikan kepada pihak internal bank BUMN yang telah menyerahkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi dari pihak Bank BRI KCP Kosambi dalam menangani dan menyelesaikan kredit yang bermasalah pasca putusan Mahkamah Kosntitusi (putusan Nomor 77/PUU-IX/2011) dan untuk mengetahui restrukturisasi kredit pada Bank BRI KCP Kosambi tersebut melanggar asas proporsionalitas dan asas keseimbangan kontrak atau tidak. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan Bank BRI KCP Kosam dalam melakukan penyelamatan kredit ialah dengan restrukturisasi kredit, sedangkan untuk penyelesaian kredit dapat dilakukan melalui jalur damai atau sarana hukum. Selain itu, dalam perjanjian restrukturisasi Kredit Bank pada BRI KCP Kosambi masih belum diteerapkan asas proporsionalitas dan asas keseimbangan secara adil. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.13746}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13746} }
Refworks Citation Data :
Penghapusan kredit macet dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk menyiasati tingginya angka rasio NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah, karena tingginya angka rasio NPL dapat menurunkan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Dalam putusan Makamah Konstitusi (Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011) frasa “badan-badan” yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seluruh piutang negara yang telah diserahkan oleh “badan-badan” kepada PUPN tidak dapat lagi penyelesainnya dilakukan oleh PUPN. Dengan demikian seluruh piutang negara yang sudah diserahkan ke PUPN harus dikembalikan kepada pihak internal bank BUMN yang telah menyerahkannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi dari pihak Bank BRI KCP Kosambi dalam menangani dan menyelesaikan kredit yang bermasalah pasca putusan Mahkamah Kosntitusi (putusan Nomor 77/PUU-IX/2011) dan untuk mengetahui restrukturisasi kredit pada Bank BRI KCP Kosambi tersebut melanggar asas proporsionalitas dan asas keseimbangan kontrak atau tidak.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan Bank BRI KCP Kosam dalam melakukan penyelamatan kredit ialah dengan restrukturisasi kredit, sedangkan untuk penyelesaian kredit dapat dilakukan melalui jalur damai atau sarana hukum. Selain itu, dalam perjanjian restrukturisasi Kredit Bank pada BRI KCP Kosambi masih belum diteerapkan asas proporsionalitas dan asas keseimbangan secara adil.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)