skip to main content

PERUBAHAN KEADAAN SETELAH DIBUATNYA PERJANJIAN PEMBORONGAN RUMAH HUNI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 21 PK/Pdt/2011)

*Qiroatul Anis Ummami*, Bambang Eko Turisno,Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, penyedia jasa pemborong sebagai salah satu sarana penyedia jasa guna melengkapi kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah hunian. Akan tetapi, adanya pelanggaran diantaranya keterlambatan waktu penyelesaian, gambar yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan serta kenaikkan harga bahan material bangunan yang merubah nilai kontrak perjanjian pembangunan.

Skripsi ini mengangkat tiga permasalahan yaitu pertama Mengapa ada perjanjian pemborongan rumah huni yang tidak mengatur tentang perubahan keadaan setelah adanya perjanjian pemborongan, kedua Bagaimana penyelesaian para pihak dalam hal terjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni sedangkan para pihak tidak mengatur dalam perjanjian dan ketiga Bagaimana pendapat hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 PK/Pdt/2011 tentang perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni.

Penulisan hukum ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif , dengan metode pendekatan, spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data berupa jenis data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sukender dan tersier serta metode analisis data.

Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian bahwa Pemborongan rumah huni yang tidak mengatur tentang perubahan keadaan setelah adanya perjanjian pemborongan tetap diperbolehkan karena setiap orang mememilki kebebasan berkontrak yaitu orang bebas membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan isi, berlakunya dan syarat-syarat perjanjian, dengan bentuk tertentu atau tidak dan bebas memilih undang-undang mana yang akan dipakainya untuk perjanjian itu dan perjanjian harus dilaksanakan dengan ikhtikad baik sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian para pihak dalam hal terjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni sedangkan para pihak tidak mengatur dalam perjanjian yakni melalui proses negosiasi pihak pertama dan pihak kedua. Pendapat hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 PK/Pdt/2011 tentang perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni ditanggung oleh pihak pemborong H. Dukut Indra Mulyanto yang telah terbukti wanprestasi yaitu tidak menyelesaikan pembangunan rumah Syamsudin Norsewan sebagai pihak yang memborongkan sesuai dengan perjanjian. Serta mengenai perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni pada putusan tersebut tidak diukur dengan harga emas yang dibagi dua atas risiko perubahan keadaan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perubahan Keadaan, Kenaikkan Harga, Jasa Pemborong

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.