skip to main content

PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA TENAGA PEMASARAN DALAM KEGIATAN BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

*Albert NichoF.T.*, Sonhaji, Solechan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dewasa ini, muncul suatu sistem pemasaran bernama Multi Level Marketing. Sistem pemasaran ini menawarkan suatu peluang usaha dengan pendapatan yang besar kepada setiap orang yang mau bergabung menjadi tenaga pemasarannya. Namun, dalam prakteknya seorang tenaga pemasaran tidak diberikan hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur sedemikian rupa mengenai perlindungan hak kepada pekerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 telah menyebutkan hak-hak pekerja seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah dan penghargaan kerja yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja yang diminatinya. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran MLM yang terjadi adalah melakukan kecurangan dalam memenuhi hak dari tenaga pemasaran/marketing di perusahaannya. Namun dalamperjanjian kerja yang digunakan dalam perekrutan dari perusahaan satu dengan lainnya tidak selalu sama dan diperlukan suatu peraturan lebih detail mengenai dengan sistem pemasaran MLM ini dengan tegas untuk mengurangi pelanggaran.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hak Pekerja, Sistim Pemasaran, Multi Level Marketing

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.