BibTex Citation Data :
@article{DLJ13727, author = {Josef Martua Prasetyo Manik*, Dewi Hendrawati, Suhartoyo}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH WANITA DALAM HUBUNGAN KERJA DENGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ( Studi Kasus pada PT. Sido Muncul )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Hukum, Hak dan Kewajiban Pekerja, Pekerja/Buruh}, abstract = { Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan terhadap pekerja/buruh wanita dalam hubungan kerja dengan perusahaan antara pekerja/buruh wanita dan P.T. Sido Muncul dan apa akibat hukum apabila pekerja/buruh wanita dan P.T. Sido Muncul tidak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa dalam pengimplementasian perlindungan terhadap pekerja/buruh yang dilakukan oleh PT. Sido Muncul telah dilaksanakan dengan baik yang terlihat dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh PT. Sido Muncul dengan Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (SP FARKES.R) yang di dalam perjanjian kerja bersama tersebut telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dengan inisiatif dari perusahaan sendiri menambahkan perlindungan bagi hak-hal pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan terutama bagi pekerja/buruh wanita. Dalam hal akibat hukum apabila pekerja/buruh wanita tidak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat oleh kedua belah pihak maka perusahaan dapat melakukan teguran berupa surat peringatan, mutasi, penundaan kenaikan jabatan, penghapusan jabatan, skorsing serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan akibat hukum bagi perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja maka berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.13727}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13727} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan terhadap pekerja/buruh wanita dalam hubungan kerja dengan perusahaan antara pekerja/buruh wanita dan P.T. Sido Muncul dan apa akibat hukum apabila pekerja/buruh wanita dan P.T. Sido Muncul tidak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa dalam pengimplementasian perlindungan terhadap pekerja/buruh yang dilakukan oleh PT. Sido Muncul telah dilaksanakan dengan baik yang terlihat dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh PT. Sido Muncul dengan Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (SP FARKES.R) yang di dalam perjanjian kerja bersama tersebut telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dengan inisiatif dari perusahaan sendiri menambahkan perlindungan bagi hak-hal pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan terutama bagi pekerja/buruh wanita. Dalam hal akibat hukum apabila pekerja/buruh wanita tidak melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak kerja yang telah dibuat oleh kedua belah pihak maka perusahaan dapat melakukan teguran berupa surat peringatan, mutasi, penundaan kenaikan jabatan, penghapusan jabatan, skorsing serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan akibat hukum bagi perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja maka berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)