slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PEMBERIAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLISI (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 410/PID. B/2014/PN. BGL.) | A.M. Endah Sri Astuti, Bambang Dwi Baskoro | Diponegoro Law Journal skip to main content

PEMBERIAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLISI (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 410/PID. B/2014/PN. BGL.)

*Lukmen Yogie Sinaga*, A.M. Endah Sri Astuti, Bambang Dwi Baskoro  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkosaan merupakan kejahatan dengan akibat yang tidak hanya dialami korban sendiri, akibatnya turut dirasakan juga oleh keluarga korban dan masyarakat umum. Kurun waktu belakangan perkosaan yang terjadi di Indonesia termasuk dalam statistik angka yang tinggi. Polisi terlepas dari dirinya sebagai individu, merupakan teladan dan panutan dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi sebaliknya dalam kasus ini, seorang oknum polisi justru melakukan pelanggaran hukum yaitu tindak pidana perkosaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum di pengadilan dan peranan visum et repertum dalam membuktikan tindak pidana perkosaan serta pertimbangan hakim dalam dalam Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl. dengan terdakwa oknum polisi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif.

Hasil yang diperoleh dalam penulisan hukum ini yaitu dalam kasus Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl. Majelis Hakim berpendapat bahwa “memaksa seorang wanita bersetubuh” terbukti dalam persidangan. Alat bukti berupa visum et repertum Nomor VER/04/IX/2014 . Pertimbangan Majelis Hakim bahwa Myxe Zul Janova Als Janov Bin Medianto merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang seharusnya berkewajiban sebagai pengayom dan pelindung dalam masyarakat tetapi dalam kenyataanya malah melakukan tindak pidana perkosaan, menjadikan hal tersebut sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Perkosaan, Visum Et Repertum, Pertimbangan Hakim.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.