BibTex Citation Data :
@article{DLJ13580, author = {Elizabeth Miani Ndaumanu*, Yunanto, Herni Widanarti}, title = {PELAKSANAAN PERKAWINAN CAMPURAN INTERELIGIUS (ANTARA HINDU DAN KRISTEN) DI DENPASAR, BALI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {4}, year = {2016}, keywords = {Perkawinan Beda Agama, Penetapan Pengadilan, Pencatatan Perkawinan}, abstract = { Undang-undang Perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang perkawinan campuran intereligius, sehingga menimbulkan multitafsir apakah perkawinan beda agama di Indonesia diperbolehkan atau tidak dan kalaupun diperbolehkan bagaimana proses pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perkawinan beda agama di kota Denpasar sampai bisa dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dasar hukum apa yang digunakan untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan menggunakan analisis kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan Hakim PN Denpasar dan Pegawai Kantor Disdukcapil Denpasar dan menggunakan metode studi pustaka yaitu dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan perkawinan campuran intereligius di kota Denpasar adalah calon pasangan terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberitahu niat melangsungkan perkawinan tersebut, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menolak untuk mencatatkan perkawinan tersebut karena adanya perbedaan agama, kemudian Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengeluarkan surat penolakan dan menyarankan kepada calon mempelai untuk meminta penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan tersebut berupa ijin perkawinan untuk melangsungkan perkawinan campuran intereligius dan memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan perkawinan intereligius tersebut. Penetapan pengadilan inilah yang digunakan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Denpasar sebagai dasar untuk mencatatkan perkawinan intereligius tersebut dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.13580}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13580} }
Refworks Citation Data :
Undang-undang Perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang perkawinan campuran intereligius, sehingga menimbulkan multitafsir apakah perkawinan beda agama di Indonesia diperbolehkan atau tidak dan kalaupun diperbolehkan bagaimana proses pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perkawinan beda agama di kota Denpasar sampai bisa dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dasar hukum apa yang digunakan untuk mencatatkan perkawinan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan menggunakan analisis kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan Hakim PN Denpasar dan Pegawai Kantor Disdukcapil Denpasar dan menggunakan metode studi pustaka yaitu dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan perkawinan campuran intereligius di kota Denpasar adalah calon pasangan terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberitahu niat melangsungkan perkawinan tersebut, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menolak untuk mencatatkan perkawinan tersebut karena adanya perbedaan agama, kemudian Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengeluarkan surat penolakan dan menyarankan kepada calon mempelai untuk meminta penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan tersebut berupa ijin perkawinan untuk melangsungkan perkawinan campuran intereligius dan memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan perkawinan intereligius tersebut. Penetapan pengadilan inilah yang digunakan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Denpasar sebagai dasar untuk mencatatkan perkawinan intereligius tersebut dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)